Partai Berkarya Gelar Rapimnas II, Ini Hasilnya

Iwan Supriyatna

Selasa, 01 Juni 2021 | 07:46 WIB
Partai Berkarya Gelar Rapimnas II, Ini Hasilnya
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Beringin Karya (Berkarya).

Suara.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II yang digelar Partai Beringin Karya (Berkarya) menghasilkan beberapa keputusan eksternal dan internal partai.

Terdapat tiga poin keputusan eksternal partai. Pertama Partai Berkarya menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik (Parpol).

Partai Berkarya menilai putusan ini tidak adil terhadap partai baru dan partai non Parlemen. Terlebih partai berkarya memiliki banyak suara di daerah yang cukup signifikan dan tidak sedikit kader partai yang duduk di DPRD.

“Menanggapi Keputusan MK tentang verifikasi Partai, Partai Berkarya mengusahakan agar Partai Non Parlemen tetap bisa ikut secara langsung di pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi seperti partai parlemen," kata Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono, di DPP Partai Berkarya ditulis Selasa (1/6/2021).

Kedua, Partai Berkarya berkomitmen untuk ikut mendorong pemerintah untuk percepatan vaksinasi Covid 19. Hal ini sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi.

"Kami mendorong Pemerintah mempercepat untuk melaksanakan vaksin covid19 bisa selesai di tahun ini,” imbuhnya.

Ketiga, Partai Berkarya mendukung penuh otonomi khusus di Papua. Selama, dilakukan secara terukur dan transparan.

"Terkait masalah di Papua, Partai Berkarya punya 7 persen suara di Papua, kami mendukung otonomi khusus di Papua," tuturnya.

Sementara itu, hasil Rapimnas II juga menyepakati adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) di level Mahkamah Partai, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. PAW dilakukan agar seluruh kader memiliki visi dan misi yang sama untuk membangun partai menuju pemilu 2024.

baca juga

Menyikapi hasil keputusan Rapimnas II Partai Berkarya, Ketua DPW Partai Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan mengatakan, seluruh kader dan pengurus Partai Berkarya siap mendukung kebijakan Ketum Partai Muchdi PR.

"Termasuk soal tindakan tegas atas kader-kader partai yang tidak taat pada Konstitusi partai," ucapnya.

Dirinya berharap, Partai Berkarya menjadi saluran terbaik bagi kader-kader muda untuk menyampaikan aspirasi atau buah pikiran keIndonesiaan dan kesejahteraan bangsa.

"Saatnya kader Berkarya dipimpin oleh orang-orang yang berkomitmen untuk membangun partai, apalagi Pemilu 2024 sudah semakin dekat," ucapnya.

Tony juga mendukung Kebijakan Partai yang ingin Otonomi Khusus atau Otsus di Papua. Menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang tepat, apalagi Muchdi PR merupakan sosok yang berpengalaman dalam menyelesaikan konflik di Papua.

"Kami yakin pak Muchdi memiliki pertimbangan yang cukup matang atas keputusan mendukung otsus Papua," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Putusan Kubu Tommy, Muchdi PR: Partai Berkarya di Bawah Kendali Saya!

Gugat Putusan Kubu Tommy, Muchdi PR: Partai Berkarya di Bawah Kendali Saya!

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:09 WIB

Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya

Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:16 WIB

Beredar Surat Pemberhentian Sekjen Berkarya, Badaruddin Picunang: Hoaks!

Beredar Surat Pemberhentian Sekjen Berkarya, Badaruddin Picunang: Hoaks!

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 12:03 WIB

Terkini

Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa

Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:01 WIB

Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026

Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri

Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?

Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:56 WIB

Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?

Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:56 WIB

Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?

Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:55 WIB

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:53 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

×