75 Pegawai KPK Tidak Lolos ASN, Firli Bahuri: Tak Ada Upaya untuk Menyingkirkan

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 01 Juni 2021 | 20:58 WIB
75 Pegawai KPK Tidak Lolos ASN, Firli Bahuri: Tak Ada Upaya untuk Menyingkirkan
Ketua KPK Firli Bahuri berbicara tentang nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri berbicara tentang nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli mengatakan nasib mereka menjadi pekerjaan rumah (PR) KPK.

Diketahui pada Selasa (1/6/2021) ini, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN.

“Hari ini kami selesaikan 1.271 pegawai KPK, bagaimana yang 75, tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) kami bersama,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/6/2021).

Firli juga mengklaim bahwa dirinya tidak berniat untuk menyingkirkan 75 pegawai itu dari KPK. Sebab tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut sebagai alat memecat 75 pegawai menggunakan indikator yang sama dengan pegawai lainnya.

“Saya agak heran kalau ada kalimat bahwa ada upaya menyingkirkan, saya ingin katakan, tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapapun," kata Fir.i.

"Kenapa saya pastikan itu? Karena Tes yang dilakukan tentang wawasan kebangsaan diikuti oleh 1351 pegawai dengan ukuran yang sama, instrumen yang pertama alat ukurnya sama,” Firli menambahkan.

Sementara, terkait 24 orang dari 75 pegawai yang dipertimbangkan untuk dilakukan pembinaan kembali, Filri menyatakan akan mencarikan solusi terbaik. Termasuk akan melibatkan Kementerian Pertahanan untuk pembinaan terhadap mereka.

“Tetapi secara informal kami sudah bahas dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, nanti 24 kami ajak beliau bicara, karena untuk mengikuti pendidikan tentu kita ajak bicara, bersedia mengikuti atau tidak semuanya,” ujarnya.

“Tapi yang jelas kami pimpinan KPK, bapak sekjen dan segenap kami yang ada di sini adalah merupakan satu kesatuan yang kami lakukan untuk mencari solusi terbaik,” klaim Firli lagi.

baca juga

75 Tak Lolos

Sebelumnya, dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat karena tidak lolos TWK. Oleh karena itu 75 orang itu, termasuk Penyidik senior KPK Novel Baswedan, terancam dipecat dari lembaga antikorupsi.

Kejanggalan dalam proses itu ditemukan para pegawai, karena banyak menyinggung permasalahan pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Sehingga TWK diduga sebagai alat untuk mendepak para pegawai KPK yang berintegritas, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Lantik ASN KPK Meski Dikecam, Novel Baswedan: Dia Berharap Kami Putus Asa

Firli Bahuri Lantik ASN KPK Meski Dikecam, Novel Baswedan: Dia Berharap Kami Putus Asa

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 20:19 WIB

Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN

Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 20:19 WIB

1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli Bahuri: Semangat Baru

1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli Bahuri: Semangat Baru

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 19:40 WIB

KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lulus TWK Jadi PNS

KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lulus TWK Jadi PNS

Foto | Selasa, 01 Juni 2021 | 19:35 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×