Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 03 Juni 2021 | 10:48 WIB
Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama
Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi sudah mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab dkk dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Kuasa hukum Rizieq tanggapi santai atas langkah jaksa tersebut. 

"Itu hak mereka (mengajukan banding)," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Kendati begitu, Aziz mengatakan, bahwa banyak umat atau masyarakat yang tidak suka atas pengajuan banding jaksa tersebut. Pasalnya pengajuan banding terkesan jaksa nafsu untuk memenjarakan Rizieq dan lima terdakwa lainnya. 

"Menurut masyarakat yang infokan ke saya bahwa bernafsunya jaksa memenjarakan lebih panjang Habib Rizieq dkk," ungkapnya. 

Sementara di sisi lain, Aziz menyatakan, pihaknya tak mau kalah dengan jaksa, hal itu ditandai dengan diajukannya banding juga terhadap vonis majelis hakim hanya di perkara kerumunan Petamburan. 

"Sudah (ajukan banding) kemarin (Rabu) sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," tuturnya. 

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. 

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Petamburan, Rizieq Siapkan Ini

Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Petamburan, Rizieq Siapkan Ini

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:30 WIB

Pekan Lalu Divonis 2 Kasus Kerumunan, Hari Ini Rizieq Bakal Dituntut Jaksa Kasus Swab

Pekan Lalu Divonis 2 Kasus Kerumunan, Hari Ini Rizieq Bakal Dituntut Jaksa Kasus Swab

Jakarta | Kamis, 03 Juni 2021 | 09:37 WIB

Rocky Gerung Sebut Vonis HRS Bisa Jadi Dasar Hukuman Pejabat Buat Kerumunan

Rocky Gerung Sebut Vonis HRS Bisa Jadi Dasar Hukuman Pejabat Buat Kerumunan

Riau | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:30 WIB

Muncul Nama Rizieq  Shihab dan Ahok di Survei Online Nyapres 2024

Muncul Nama Rizieq Shihab dan Ahok di Survei Online Nyapres 2024

Sumsel | Senin, 31 Mei 2021 | 19:51 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB