Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:54 WIB
Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks
Ekonom Faisal Basri saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus hoaks Jumhur Hidayat di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kuasa hukum Jumhur Hidayat mengapresiasi keterangan ekonom Faisal Basri di sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ekonom Faisal dinilai mampu menjelaskan konteks secara nyata hingga akhirinya Junhur mengkritik Omnibus Law - UU Cipta Kerja melalui sebuah cuitan.

Salah satunya, Faisal dengan sangat lugas menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia yang beresonansi dengan kebijakan yang ada di dalam Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Selain itu, Faisal juga menyajikan sejumlah fakta bahwa undang-undang tersebut merugikan rakyat.

"Kondisi kebijakan UU Omnibuslaw itu justru akan menbahayakan keselamatan rakyat, menggerus kedaulatan ekonomi kita, dan ini berbahaya untuk bangsa ini dan itu dijelaskan dalam menyajikan fakta konteks itulah bang Faisal Basri sebagai seorang ekonomi senior yang tak diragukan lagi sepak terjangnya," kata Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, Kamis (3/6/2021).

Berkaca keterangan Faisal dalam sidang, Arif menyebut semakin membuktikan jika kritik yang dilayangkan Jumhur berpijak pada fakta dan kebenaran.

Dalam konteks kritik, pemerintah seharusnya menghargai, bukan justru mengkriminalisasi seseorang.

"Ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan pak Jumhur itu fakta dan kebenaran serta kritik pada pemerintah yang harusnya dihargai, ini partisipasi warga dalam pemerintahan loh, bukan malah dipenjara, salah itu, kriminalisasi," kata dia.

Kuasa hukum lainnya, Oky Wiratama menambahkan, kehadiran Faisal Basri di dalam persidangan salah satunya untuk membuktikan jika cuitan kliennya tentang investor primitif bukan sebuah kebohongan. Terlebih, Jumhur juga menautkan salah satu berita di media nasional yang berkaitan dengan Omnibus Law - Cipta Kerja.

"Itu sekaligus terkait karena postingan Bang Jumhur ini kan tentang Omnibuslaw dan ada kutipan artikel berita Kompas, ini akan membuktikan bahwa pendapat tersebut bukan berita bohong gitu loh," ungkap Oky.

Dengan demikian, persidangan akan kembali digelar pada Kamis (10/6/2021) pekan depan. Rencananya, kubu Jumhur akan menghadirkan ahli sosiologi.

"Minggu depan sidang lagi, hari Kamis, satu lagi ahli sosiologi, yang terakhir," singkat Oky.

Keterangan Faisal

Dalam keterangannya, Faisal mencoba menjelaskan bahwa proses penyusunan Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang memang menguntungkan investor. Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai proses penyusunan undang-undang yang kemudian beririsan dengan cuitan Jumhur.

Inti dari tujuan Omnibus Law - UU Cipta Kerja, kata Faisal, yakni melemahkan hak-hak normatif para pekerja. Dengan kata lain, segala musuh dari investasi harus dilibas.

"Intinya segala musuh investasi harus dilibas, musuhnya ketenagakerjaan yang ribet. Lalu, daerah di anggap sebagai sumber penghambat investasi (sehingga dibuatlah Omnibus Law UU Ciptaker). Artinya hak-hak normatif pekerja dilemahkan, tentu saja ada iming-imingnya," kata Faisal di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak sampai situ, Faisal menyebut aturan-aturan yang termaktub dalam Omnibus Law - UU Cipta Kerja secara keseluruhan telah memarjinalkan pekerja. Dia mengambik contoh dengan adanya gelombang tenaga kerja asing dari Tiongkok yang terus masuk ke Tanah Air.

"Sehingga efeknya sampai sekarang, kemarin BPS mengumumkan ada 2.700 pekerja China yang masuk Sam Ratulangi, itu bukan turis. Ini bulan April 2.685, Sudah masuk pekerja dari China 6.658 yang masuk Sam Ratulangi, Omnibus semakin melancarkan, pekerja ini SMP, SMK, dan Sekolah Teknik, gajinya Rp16,7 juta," jelas Faisal.

Cuitan Jumhur yang menyebut jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan investor rakus dari China menjadi pangkal permasalahan. Faisal menjelaskan bagaimana Omnibus Law - UU Cipta Kerja mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Tanah Air.

"Sehingga efeknya sampai sekarang, kemarin BPS mengumumkan ada 2.700 pekerja China yang masuk Sam Ratulangi, itu bukan turis. Ini bulan April 2.685, Sudah masuk pekerja dari China 6.658 yang masuk Sam Ratulangi, Omnibus semakin melancarkan, pekerja ini SMP, SMK, dan Sekolah Teknik, gajinya Rp16,7 juta," ungkapnya.

Faisal turut mengemukakan soal gaji pekerja dalam negeri yang relatif lebih rendah ketimbang pekerja asing yang bekerja di Tanah Air. Dengan kata lain, Faisal menyebut jika Indonesia telah diperbudak oleh asing.

"Bukan tenaga ahli, sebagian besar bukan menggunakan visa pekerja itu visa kunjungan oleh karena itu bicara terus Indonesia sudah diperbudak oleh Cina," sambungnya.

Merujuk pada data yang disampaikan Fasisal, disebutkan jika Indonesia masuk dalam 20 besar penerima investasi asing.

"Indonesia di dunia masuk top 20 penerima investasi asing. Saya sendiri sudah sering memberikan masukan, saya sampaikan dalam berbagai bentuk, lewat medsos, blog, kadang video isu-isu tertentu, wawancara dengan wartawan dan tulisan ataupun data analisis yang dipresentasikan ke Kemensetneg dan Kemanaker," beber dia.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Jumhur, Faisal Basri: Omnibus Law Lemahkan Hak-hak Pekerja!

Di Sidang Jumhur, Faisal Basri: Omnibus Law Lemahkan Hak-hak Pekerja!

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:13 WIB

Bersaksi di Sidang Jumhur, Faisal Basri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masuknya TKA

Bersaksi di Sidang Jumhur, Faisal Basri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masuknya TKA

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:06 WIB

Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini

Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 08:59 WIB

Faisal Basri : Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Jadi Kunci Perangi Rokok

Faisal Basri : Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Jadi Kunci Perangi Rokok

Bisnis | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:51 WIB

Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:37 WIB

Terkini

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB