Kasasi Diterima MA, KPK Minta Terpidana Suheri Terta yang Divonis Bebas Manut ke Jaksa

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:06 WIB
Kasasi Diterima MA, KPK Minta Terpidana Suheri Terta yang Divonis Bebas Manut ke Jaksa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menginformasikan permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta diterima Mahkamah Agung (MA).

Suheri adalah terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014 yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud (Panitera Muda) PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali menyatakan putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Ia mengatakan bahwa tim jaksa eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta.

"KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan tim jaksa eksekusi dimaksud," ujar dia.

Sebelumnya, pada bulan September 2020, KPK resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Suheri Terta. Adapun alasan diajukannya kasasi karena dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, penerimaan uang oleh terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui mantan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

Kedua, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat, dan petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

JPU KPK sendiri telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suheri didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Segini Besaran Gaji 1.271 Pegawai KPK Setelah Resmi Jadi ASN

Ternyata Segini Besaran Gaji 1.271 Pegawai KPK Setelah Resmi Jadi ASN

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 13:13 WIB

Polri Dalami Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter Firli Bahuri

Polri Dalami Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter Firli Bahuri

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 13:04 WIB

Terungkap Segini Gaji Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN, Dapat 6 Tunjangan

Terungkap Segini Gaji Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN, Dapat 6 Tunjangan

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 11:00 WIB

Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan

Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan

Lampung | Jum'at, 04 Juni 2021 | 10:48 WIB

Terkini

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:12 WIB

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:11 WIB

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:01 WIB

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB