Mediasi Gagal, Kubu Tommy Soeharto Bacakan Gugatan Penggusuran untuk Tol Desari

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 07 Juni 2021 | 14:49 WIB
Mediasi Gagal, Kubu Tommy Soeharto Bacakan Gugatan Penggusuran untuk Tol Desari
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021) hari ini.

Pada persidangan kali ini, surat gugatan dari kubu Tommy dibacakan. Ini setelah sidang sebelumnya proses mediasi tidak mencapai titik temu.

Adapun sidang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini, hanya tergugat 1 yakni Kementerian ATR/BPN yang tidak hadir dalam persidangan.

"Sesuai dengan agenda sebelumnya dimana mediasi itu kita yaitu penggugat terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat tidak dapat titik temu mengenai musyawarah," kata pengacara Tommy, Victor Simanjuntak.

Victor menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan agenda musyawarah penetapan harga. Atas hal itu, Tommy selaku pihak penggugat mengalami kerugian karena haknya telah diserobot, bahkan baru tahu tiga tahun berselang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021) hari ini. (Suara.com/Yosea Arga)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021) hari ini. (Suara.com/Yosea Arga)

"Terkejut bahwa tanah (dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap) telah dihitung oleh para Tergugat tanpa melibatkan Penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik Penggugat," sambungnya.

Victor melanjutkan, kliennya bahkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 56 miliar. Adapun hak milik Tommy yang dibeberkan oleh Victor yakni tanah seluas 922 meterpersegi dan bangunan seluas 1.106 meter persegi termasuk sarana dan prasarana yang ada di tanah tersebut.

"Gugatan perbuatan melawan hukum ini Penggugat ajukan mendasari adanya kesalahan fatal yang diperbuat secara sengaja oleh para Tergugat terhadap hak milik Penggugat berupa tanah seluas 922 meter persegi, bangunan seluas 1.106 meter persegi yang berdiri di atasnya dan terintegrasi satu sama lain, termasuk sarana pelengkap yang terkandung di dalamnya milik Penggugat sehingga menimbulkan total kerugian Rp 56.670.500.000," sambungnya.

Tak hanya itu, para tergugat juga telah mengesampingkan hak hukum kliennya terkait validasi lahan dan bangunan di atasnya dalam agenda pembebasan pembangunan di Jalan Tol Desari. Dalam hal ini, para tergugat disebut melawan hukum yakni Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata.

Berikut permohonan Tommy Soeharto dalam gugatannya.

  1. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat V menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang substansi luasan teknis pelaksanaan pengadaan tanahnya sebagaimana (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan No: 6771/BA. 12.31.74.500/XI/2017, tertanggal 22 November 2017 dan
    No : 6775/BA.12.31.74.500/XI/2017 tertanggal 22 November 2017 Atas Bidang Nib 407, 407.1, 408 Dan 408.1 di Kelurahan Cilandak Barat seluas 922 m2 (objek).
  2. Menyatakan bahwa dokumen dan infomasi yang dilibatkan dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui delegasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas ganti rugi objek Nomor 03/2018.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 16/PDT.P/2017/PN.Jkt.Sel adalah batal demi hukum dan tidak berlaku.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemegang hak atas objek yang sebenarnya dan mempunyai hak untuk menerima penggantian hak atas tanah (pembebasan) proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari.
  4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat

Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan

Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari

Stella Elvire Anwar Sani

Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilanda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Pemerintah, Tommy Soeharto Terbuka Jika Ada Usulan Berdamai

Gugat Pemerintah, Tommy Soeharto Terbuka Jika Ada Usulan Berdamai

News | Senin, 22 Maret 2021 | 16:02 WIB

Kantornya Digusur untuk Tol Desari, Tommy Soeharto Berharap Dimediasi

Kantornya Digusur untuk Tol Desari, Tommy Soeharto Berharap Dimediasi

News | Senin, 01 Maret 2021 | 13:53 WIB

Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR

Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR

News | Senin, 08 Februari 2021 | 16:00 WIB

Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto

Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto

News | Senin, 08 Februari 2021 | 14:41 WIB

Terkini

LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran

LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran

News | Senin, 13 April 2026 | 09:46 WIB

AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?

AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?

News | Senin, 13 April 2026 | 09:39 WIB

Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump

Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump

News | Senin, 13 April 2026 | 09:23 WIB

Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran

Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran

News | Senin, 13 April 2026 | 08:51 WIB

Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi

Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi

News | Senin, 13 April 2026 | 08:48 WIB

Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia

Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia

News | Senin, 13 April 2026 | 08:23 WIB

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 08:00 WIB

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

News | Senin, 13 April 2026 | 07:32 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

News | Senin, 13 April 2026 | 07:26 WIB