Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:31 WIB
Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memaparkan kasus penipuan investasi Lucky Star yang korbannya diperkirakan 100 orang. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membuka posko  pengaduan untuk korban dugaan penipuan investasi Lucky Star yang dilakukan  tersangka HS alias Sian-Sian. 

Kapolres Metro Jakarta Barat  Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan  posko pengaduan dibuka di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

"Kami buka posko. Kami  akan lakukan pendataan nanti.  Dari petugas akan merespons laporan-laporan yang diberikan oleh para korban," katanya saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Barat. 

Sejauh ini, jumlah korban yang berhasil terindikasi baru 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6  miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran jumlah korban diprediksi mencapai 100 orang, dan bisinis investasi bodong ini telah berjalan sejak 2017. 

"Jadi kemungkinan kerugian lebih besar," ujar Ady. 

Ady mengatakan, tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan  keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan. 

Nilai investasi yang dipatok HS sendiri, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta dengan dengan keuntungan 4 sampai 6 persen setiap bulannya. Selain itu, korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone, mobil, dan paket liburan. 

Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4 hingga 6 bulan saja. Lantaran pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian. 

baca juga

Di samping itu, lanjut Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Namun, tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex. 

Serta tersangka HS  hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.  Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS, bukan ke rekening perusahaan. 

Akibatnya perbuatannya tersangka  diejerat  pasal 378 dan 371 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan   hukuman  maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:40 WIB

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 06:11 WIB

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Jatim | Rabu, 02 Juni 2021 | 23:22 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×