Nama PRT Istri Edhy Prabowo Dicatut buat Beli Vila, Kerjaan Sugianto Cuma Kasih Makan Ikan

Selasa, 08 Juni 2021 | 18:10 WIB
Nama PRT Istri Edhy Prabowo Dicatut buat Beli Vila, Kerjaan Sugianto Cuma Kasih Makan Ikan
Suasana persidangan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sedangkan pengantaran uang kedua adalah senilai Rp1,5 miliar.

"Saya berangkat dengan Pak Dedi ke lokasi vila di Sukabumi. Di sana ketemu Pak Makmun Saleh," ungkap Sugianto.

Saat itu Sugianto mengaku menandatangani surat-surat jual beli tanah dengan disaksikan kepala desa, Aden serta pemilik vila, Makmun Saleh.

"Seingat saya kalau tidak salah surat diserahkan ke Pak Dedi terus dibawa ke Pak Amiril," tutur Sugianto.

Atas jasanya membantu pembelian vila tersebut, Sugianto mendapat upah senilai total Rp3 juta.

"Aslinya memang tanah itu bukan milik saya, tapi miliknya temannya Amiril, tapi saya tidak tahu siapa nama temannya Amiril," kata Sugianto.

"Ini istilahnya 'saya tidak mencuri sapi' tapi 'saya menuntun sapi' ya?" kata ketua majelis hakim Albertus Usada.

Dalam dakwaan disebutkan pada Juli 2020 Edhy Prabowo membeli tanah senilai Rp3 miliar yang berasal dari "fee" perusahaan pengekspor benih lobster yaitu:

  1. Sebidang tanah seluas 9.600 meter persegi yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor 91 tahun 1994
  2. Sebidang tanah seluas 10.100 meter persegi yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.

Baca Juga: Istri Jenguk Edhy Prabowo di Hari Pertama Lebaran Bawa Tenggiri Balado

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI