Lebih lanjut Risma juga menjelaskan bahwa pekerjaan Kemensos itu diatur juga dalam UUD 1945. Oleh karena itu, jika masalah sosial, seperti orang kelaparan masih ada di Indonesia, kata Risma, yang patut disalahkan adalah Kemensos.
Dalam kesempatan itu, Risma juga menekankan kebijakan untuk Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial tidak hanya fokus pada satu klaster, tetapi semua klaster rehabilitasi sosial mulai dari anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Risma mengarahkan untuk memetakan kebutuhan pelaksanaan layanan multifungsi, yaitu Man (Sumberdaya Manusia), Money (Anggaran) yang perlu disiapkan untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat, Method (Metode) yaitu cara untuk memberi layanan kepada berbagai klaster rehabilitasi sosial dan fasilitas berupa peralatan untuk memberi layanan kepada penerima manfaat.