Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 10 Juni 2021 | 19:12 WIB
Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron
Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Ombudsman RI mulai bergerak menelisik dugaan maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (10/6/2021).

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang akan dimintakan klarifikasinya dari pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.

Laporan dugaan maladministrasi itu disampaikan kepada Ombudsman RI oleh pegawai KPK yang dinonaktifkan Ketua Firli Bahuri karena tak lulus TWK.

Menurut Robert, hal pertama yang didalami Ombudsman mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 Tahun 2001. 

Perkom itulah yang menjadi dasar digelarnya TWK. Sebelumnya, berdasarkan investigasi IndonesiaLeaks, Firli diduga 'menyelundupkan' pasal tentang TWK pada menit-menit terakhir perkom akan disahkan.

"Pertama adalah soal dasar hukum, terutama kalau maladministrasinya pertama kali yaitu proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001. Ini kita bicara soal dasar hukum," ucap Robert di gedung Ombudsman RI.

Klarifikasi kedua, kata Robert, terkait pelaksanaan TWK setelah Perkom 1 Tahun 2001 disahkan. Tentang bagaimana proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan bentuk sosialisasi yang dilakukan.

"Kedua setelah dasar hukum, tentu adalah pelaksanaan dari hukum yang ada dan terkait dengan peralihan kita bicara tentang sosialisasinya apakah kemudian sosialisasi ini sudah disampaikan, sudah diterangkan kepada para pihak yang terkait," kata dia.

"Itu kemudian terkait dengan integritas sendiri dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya, termasuk di dalamnya adalah BKN ataupun para pihak yang lain," tambah Robert.

Kemudian terakhir, kata Robert, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah ada pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.

Maka itu,  pihaknya belum dapat menyampaikan apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil.".

Menurut Robert, untuk saat ini pihaknya masih dalam tahap proses menyelesaikan persoalan TWK ini.

"Kami fokus terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman, yakni melihat apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK, dari tadinya tetap dan tidak tetap menjadi ASN yang dalam hal ini adalah PNS," kata dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui telah memberikan klarifikasi yang diminta Ombudsman RI.

Pertama, kata Ghufron, KPK memiliki posisi legal melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C.

"Kedua, prosedurnya tadi bicara substansi atau kompetensi kewenangan mulai pembentukan Peraturan Komisi No 1/2021 dan pelaksanaannya. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," ucap Ghufron.

Terakhir, kata Ghufron, bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

" Apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di link KPK sehingga semua pihak mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.


Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.

Dugaan itu didasarkan pada banyaknya kejanggalan dalam permusukan perkom, dan pelaksanaan TWK.

Selain itu, kata Sujanarko, terdapat surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lulus TWK.

"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan pimpinan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya. Termasuk penonaktifan 75 pegawai yang tak ada dasarnya," ungkap Sujanarko, Rabu (19/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan, Ini Respon Pimpinan

Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan, Ini Respon Pimpinan

News | Minggu, 30 Mei 2021 | 22:47 WIB

Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah

Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah

News | Selasa, 18 Mei 2021 | 18:07 WIB

KPK Janji Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Tidak Rugikan Pegawai KPK Jadi ASN

KPK Janji Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Tidak Rugikan Pegawai KPK Jadi ASN

News | Senin, 17 Mei 2021 | 19:19 WIB

Klaim Tak Bakal Pecat 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Dalih Pimpinan KPK

Klaim Tak Bakal Pecat 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Dalih Pimpinan KPK

News | Minggu, 09 Mei 2021 | 18:35 WIB

Begini Cara IGA Nyolong Emas Batangan 1,9 Kilogram Sitaan Koruptor di KPK

Begini Cara IGA Nyolong Emas Batangan 1,9 Kilogram Sitaan Koruptor di KPK

News | Sabtu, 10 April 2021 | 17:18 WIB

Bantah Ucapan Mahfud MD, Pimpinan KPK: Polri dan Kejaksaan Adalah Saudara!

Bantah Ucapan Mahfud MD, Pimpinan KPK: Polri dan Kejaksaan Adalah Saudara!

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:02 WIB

Jauhi Politik Balas Budi, KPK ke Kepala Daerah: Jangan sampai Kami Datangi

Jauhi Politik Balas Budi, KPK ke Kepala Daerah: Jangan sampai Kami Datangi

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:02 WIB

Cuitan Lama Dibalas Pimpinan KPK, Febri Diansyah Singgung Naik Gaji

Cuitan Lama Dibalas Pimpinan KPK, Febri Diansyah Singgung Naik Gaji

Hits | Senin, 15 Februari 2021 | 10:05 WIB

Terkini

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB