Gerak Cepat, MK Segera Sidangkan Uji Materi Polemik TWK Pegawai KPK

Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:16 WIB
Gerak Cepat, MK Segera Sidangkan Uji Materi Polemik TWK Pegawai KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ). 

  1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
    (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
    (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Pasal 69C :
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
    sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
    Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal pasal tersebut dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut : 

  1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
  2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. 

" Setelah mengajukan permohonan uji materi ke MK, maka selanjutnya telah meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. Semoga MK mengabullan permohonan uji materi ini," tutup Boyamin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI