Para Guru Besar Fakultas Hukum Rekomendasikan Komnas HAM Panggil Paksa Pimpinan KPK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 14 Juni 2021 | 14:27 WIB
Para Guru Besar Fakultas Hukum Rekomendasikan Komnas HAM Panggil Paksa Pimpinan KPK
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Suara.com - Para Guru Besar Fakultas Hukum mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menempuh jalur hukum guna melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lainnya.

Desakan tersebut disampaikan lantaran Pimpinan KPK belum memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang turut hadir saat proses pemberian pandangan sejumlah guru besar dari beberapa universitas kepada  Komnas HAM.

Bivitri mengemukakan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof  Susi Dwi Harijanti (salah satu guru besar yang memberikan pandangan) merekomendasikan sebaiknya Komnas HAM menempuh jalur hukum agar Firli Bahuri dan pimpinan lainnya memenuhi panggilan yang dilayangkan. 

"Jadi tadi itu, Prof Susi dari Unpad,  bahkan memberikan dorongan kepada Komnas HAM. Saya paham kata beliau,  memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," tutur Bivitri kepada  wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). 

Bahkan menurutnya, para guru besar memberikan pandangannya  secara detail, terkait upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh, atas sikap pimpinan KPK yang mengabaikan panggilan dari Komnas HAM. 

"Memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan,  kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir, sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan itu, jadi tidak ada keraguan soalnya," katanya. 

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan rekomendasi itu memang telah diatur dalam Undang-undang. 

"Secara hukum dan kewenangan di Undang- Undang 39 sudah diatur, istilahnya  soal panggilan paksa.  Memang prosedurnya harus melibatkan pengadilan negri," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. 

Kendati demikian, Anam menuturkan masih memberikan kesempatan kepada KPK agar berinisiatif memenuhi panggilan lembaganya. 

"Apakah kami  akan menggunakan kewenagan itu atau tidak? Sampai sekarang kami  menganggap kolega kolega kami di KPK  berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," ujarnya. 

Diketahui pada Selasa (15/6/2021) besok, Komnas HAM mengagendakan pemanggilan terhadap terhadap Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Anam mengemukakan, keterangan mereka sangat penting untuk menentukan ada tidak dugaan pelanggaran HAM terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Agenda besok, masih menurut Anam, merupakan pemanggilan kali kedua bagi para pimpinan KPK, setelah pemanggilan sebelumnya diabaikan Firli Bahuri dan komisioner lainnya. 

Laporkan Firli Bahuri Cs 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok

Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok

News | Senin, 14 Juni 2021 | 13:27 WIB

Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar

Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar

News | Senin, 14 Juni 2021 | 11:53 WIB

Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM Terkait TWK, Ferdinand Hutahaean: Lucu

Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM Terkait TWK, Ferdinand Hutahaean: Lucu

Riau | Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:36 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB