Para Guru Besar Fakultas Hukum Rekomendasikan Komnas HAM Panggil Paksa Pimpinan KPK

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 14 Juni 2021 | 14:27 WIB
Para Guru Besar Fakultas Hukum Rekomendasikan Komnas HAM Panggil Paksa Pimpinan KPK
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Suara.com - Para Guru Besar Fakultas Hukum mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menempuh jalur hukum guna melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lainnya.

Desakan tersebut disampaikan lantaran Pimpinan KPK belum memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang turut hadir saat proses pemberian pandangan sejumlah guru besar dari beberapa universitas kepada  Komnas HAM.

Bivitri mengemukakan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof  Susi Dwi Harijanti (salah satu guru besar yang memberikan pandangan) merekomendasikan sebaiknya Komnas HAM menempuh jalur hukum agar Firli Bahuri dan pimpinan lainnya memenuhi panggilan yang dilayangkan. 

"Jadi tadi itu, Prof Susi dari Unpad,  bahkan memberikan dorongan kepada Komnas HAM. Saya paham kata beliau,  memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," tutur Bivitri kepada  wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). 

Bahkan menurutnya, para guru besar memberikan pandangannya  secara detail, terkait upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh, atas sikap pimpinan KPK yang mengabaikan panggilan dari Komnas HAM. 

"Memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan,  kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir, sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan itu, jadi tidak ada keraguan soalnya," katanya. 

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan rekomendasi itu memang telah diatur dalam Undang-undang. 

"Secara hukum dan kewenangan di Undang- Undang 39 sudah diatur, istilahnya  soal panggilan paksa.  Memang prosedurnya harus melibatkan pengadilan negri," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. 

baca juga

Kendati demikian, Anam menuturkan masih memberikan kesempatan kepada KPK agar berinisiatif memenuhi panggilan lembaganya. 

"Apakah kami  akan menggunakan kewenagan itu atau tidak? Sampai sekarang kami  menganggap kolega kolega kami di KPK  berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," ujarnya. 

Diketahui pada Selasa (15/6/2021) besok, Komnas HAM mengagendakan pemanggilan terhadap terhadap Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Anam mengemukakan, keterangan mereka sangat penting untuk menentukan ada tidak dugaan pelanggaran HAM terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Agenda besok, masih menurut Anam, merupakan pemanggilan kali kedua bagi para pimpinan KPK, setelah pemanggilan sebelumnya diabaikan Firli Bahuri dan komisioner lainnya. 

Laporkan Firli Bahuri Cs 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok

Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok

News | Senin, 14 Juni 2021 | 13:27 WIB

Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar

Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar

News | Senin, 14 Juni 2021 | 11:53 WIB

Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM Terkait TWK, Ferdinand Hutahaean: Lucu

Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM Terkait TWK, Ferdinand Hutahaean: Lucu

Riau | Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:36 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×