Tinggi Kala Pandemi, Kapolri Instruksikan Bikin Kampung Tangguh Narkoba

Senin, 14 Juni 2021 | 15:36 WIB
Tinggi Kala Pandemi, Kapolri Instruksikan Bikin Kampung Tangguh Narkoba
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo / [SuaraSulsel.id / Mabes Polri]

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI