Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.
Tinggi Kala Pandemi, Kapolri Instruksikan Bikin Kampung Tangguh Narkoba
Senin, 14 Juni 2021 | 15:36 WIB

BERITA TERKAIT
Peredaran Narkoba Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolri Prihatin
14 Juni 2021 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI