Hal tersebut berkaitan dengan dokument Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya.
Sedangkan, untuk driver ojek online tersebut, Polresta Surakarta memberikan tali asih untuk menggantikan kerugiannya.
"Kami memberikan uang tali asih sebesar Rp 375 ribu yang dapat digunakan oleh driver ojek online tersebut untuk mengganti kerugiaannya akibat peristiwa tersebut," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.