Menag Keluarkan Pedoman Ibadah di Rumah, MUI: Tempat Ibadah Tidak Baik Dikosongkan

Rabu, 16 Juni 2021 | 17:56 WIB
Menag Keluarkan Pedoman Ibadah di Rumah, MUI: Tempat Ibadah Tidak Baik Dikosongkan
Ketua Tim Nasional Peduli Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Penerbitan surat edaran tersebut menyusul penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Dia menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tutur Yaqut.

Yaqut mengatakan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kata Yaqut untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI