Bacakan Duplik, Dirut RS UMMI Andi Tatat Minta Jaksa Ringankan Vonis

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:48 WIB
Bacakan Duplik, Dirut RS UMMI Andi Tatat Minta Jaksa Ringankan Vonis
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Andi Tatat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus tes swab yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (17/6/2021).

Dalam dupliknya, Andi menyatakan, RS UMMI begitu taat dan patuh terhadap pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia pun mengklaim RS UMMI turut berperan aktif dalam menangani Covid-19 di Kota Bogor. 

"Pasien pertama konfirmasi Covid-19 di Kota Bogor, yaitu Wali Kota Bogor sendiri, yaitu Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor. Saat itu, RS UMMI dapat tugas dari Dinkes Kota Bogor melakukan swab kepada wartawan, dan pejabat Pemda Kota Bogor yang terindikasi paparan Bima Arya selepas pulang dari luar negeri," ungkapnya dalam duplik. 

Dia pun memamerkan fasilitas yang ada RS UMMI. Kata dia, rumah sakit tersebut telah melayani ribuan pasien. 

Selain itu, RS UMMI juga disebut memberdayakan karyawannya sebagaimana mestinya. Andi pun menyebut dari awal pandemi Covid-19 RS Ummi bahkan tidak pernah mengeluarkan karyawannya secara sepihak. 

"RS UMMI sampai saat ini mempunyai 71 ruangan isolasi. Dari awal Maret 2020 sampai saat ini kami telah meriksa dan merawat pasien Covid-19 1.671 dari beberapa kalangan. Sebanyak 162 pasien meninggal dan 490 pasien yg sudah diklaim pembayarannya oleh kKmenkes, dan belum ada keterangan sampai saat ini untuk pembayaran berikutnya,"  paparnya.

Untuk itu, Andi Tatat meminta agar majelis hakim memberi keringanan pada saat vonis mendatang. Kata dia, sangat disayangkan jika ada seseorang yang taat pada aturan dan membantu menangani Covid-19 harus dijerat pidana. 

"Apabila ada seseorang dengan kesadaran rumah sakit, dan ikuti prosedur kesehatan sangat disayangkan apabila seseorang tersebut malah dipidanakan," tutup Andi.

baca juga

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa dalam tuntutannya menilai kalau Andi telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tutur jaksa.

Sejumlah hal dianggap memperberat tuntutan terhadap Andi yakni salah satunya Andi sebagai Dokter dan Dirut Rumah Sakit justru bersikap tidak patut dalam penanganan Covid-19. 

Andi sendiri didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Andi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Tes Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Tes Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:17 WIB

Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:47 WIB

Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

News | Senin, 17 Mei 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×