Selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China lalu dibawa ke Indonesia. Setelah itu, proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.
Kemudian pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tidak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.
Ditangkap Imigrasi Singapura
Pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi, dan ditangkap oleh imigrasi Singapura. Soal paspor palsu Andelin Lis, akhirnya terbongkar oleh Imigrasi Singapura.
Pada tahun 2018 itu, sistem Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura lantas mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Dihukum Denda dan Deportasi
Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman denda 14.000 dollar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan juga mendeportasi kembali ke Indonesia.
Perintah Jaksa Agung untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut. Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Adelin Lis dapat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Nah, dengan penjelasan diatas terjawab sudah penasaran kalian tentang siapa Adelin Lis sebenarnya. Semoga semakin banyak buronan kelas kakap lain yang tertangkap dan segera diadili untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing
Kontributor : Rishna Maulina Pratama