Dihukum Denda dan Deportasi
Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman denda 14.000 dollar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan juga mendeportasi kembali ke Indonesia.
Perintah Jaksa Agung untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut. Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Adelin Lis dapat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Nah, dengan penjelasan diatas terjawab sudah penasaran kalian tentang siapa Adelin Lis sebenarnya. Semoga semakin banyak buronan kelas kakap lain yang tertangkap dan segera diadili untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama