Picu Kontroversi, FOINI Desak KPK dan BKN Buka Dokumen Tes Wawasan Kebangsaan

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 20 Juni 2021 | 16:25 WIB
Picu Kontroversi, FOINI Desak KPK dan BKN Buka Dokumen Tes Wawasan Kebangsaan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang tidak wajar dan diskriminatif.

Dalam keterangan persnya, Minggu (20/6/2021) FOINI meminta atas dasar hak publik agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka ke publik dokumen-dokumen tes TWK tersebut.

Ada beberapa dokumen yang diminta FOINI untuk dibuka diantaranya;

  1. Dokumen yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.
  2. Dokumen panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.

Surat kepada PPID KPK dengan nomor 001/FOINI/V/2021 FOINI ajukan dan diterima oleh PPID KPK pada 27 Mei 2021 dengan nomor registrasi /56/.../200/. Kemudian pada 11 Juni 2021, KPK memberi tanggapan melalui surat bernomor B-3566/HM.06.00/50-56/06/2021.

Melalui surat tersebut pada intinya KPK menyampaikan bahwa informasi yang FOINI minta tidak berada dalam kewenangan KPK dan seluruh kegiatan TWK dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait. Atas tanggapan KPK tersebut terdapat dua hal yang penting FOINI respon.

Pertama, KPK sebagai badan publik termohon informasi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa lembaga pemerintah terkait yang dimaksud. Padahal berdasarkan Pasal 22 ayat (7) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dalam hal informasi yang diminta tidak berada dibawah penguasaan badan publik yang menjadi termohon informasi atau dalam hal ini yaitu KPK, maka KPK wajib memberitahukan kepada pemohon informasi mengenai badan publik yang menguasai informasi tersebut.

Pemberitahuan itu wajib dilakukan apabila badan publik mengetahui keberadaan informasi yang diminta pemohon informasi.

Kedua, jawaban KPK yang menyebut bahwa informasi yang FOINI mohon tidak berada pada penguasaan KPK  merupakan jawaban yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan. FOINI menilai bahwa dokumen yang FOINI minta berada dalam kewenangan atau penguasaan KPK. Hal ini dikarenakan:

  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP No. 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
  • Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom KPK tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), diatur bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Atas dasar tersebut, kami memandang bahwa kewenangan proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah kewenangan dari KPK dan oleh karenanya dokumen berkaitan dengan proses tersebut juga berada dalam
penguasaan KPK.

Terhadap surat tanggapan KPK tersebut pada 16 Juni 2021 FOINI mengirimkan surat keberatan permohonan informasi kepada Atasan PPID KPK.

Sebagai lembaga antikorupsi yang penting mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, FOINI mendesak KPK dapat segera membuka ke publik dokumen-dokumen terkait dengan TWK, sehingga dapat meminimalisir kesimpangsiuran informasi mengenai TWK alih status pegawai KPK.

Pada 27 Mei 2021 disaat yang bersamaan dengan pengiriman surat permohonan informasi kepada PPID KPK, FOINI juga mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada PPID BKN.

Pada 8 Juni 2021, BKN melalui surat bernomor 02/PPID/HHK/VI/2021 menyampaikan jawaban yang pada intinya memohon perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan permohonan informasi selama 7 (tujuh hari kerja) terhitung dari 9 Juni s.d. 17 Juni 2021.

Hingga melampaui tanggal 17 Juni 2021 yang BKN ajukan, FOINI belum menerima jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dijanjikan oleh BKN.

Akan tetapi, pada 16 Juni 2021 justru beredar pernyataan Kepala BKN Bima Hariana Wibisana yang menyampaikan bahwa informasi mengenai TWK merupakan rahasia negara, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Tak Berani Usut Anies Jika Korupsi karena Sepupu, Novel Baswedan: Itu Salah!

Dituding Tak Berani Usut Anies Jika Korupsi karena Sepupu, Novel Baswedan: Itu Salah!

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 16:21 WIB

Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal

Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal

Sumbar | Minggu, 20 Juni 2021 | 14:45 WIB

Dipakai Teroris, Kepala BKN: Pegawai KPK Ditanya Pancasila atau Alquran Berkategori Berat

Dipakai Teroris, Kepala BKN: Pegawai KPK Ditanya Pancasila atau Alquran Berkategori Berat

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 12:01 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB