Dianggap Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Artis TikTok Mesir Dipenjara 10 Tahun

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 23 Juni 2021 | 09:31 WIB
Dianggap Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Artis TikTok Mesir Dipenjara 10 Tahun
Haneen Hossam (kiri) dan Mawada Aladhm (kanan).[TikTok]

Suara.com - Haneen Hossam, salah satu artis TikTok Mesir, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal setelah dianggap terlibat perdagangan manusia.

Pengadilan Kriminal Kairo, menyadur Egyptian Streets Rabu (23/6/2021), mengeluarkan putusan pada Minggu kepada Haneen Hossam.

Pengadilan juga menghukum Mawada Aladhm dan tiga orang artis TikTok lainnya selama enam tahun penjara dan masing-masing dikenakan denda EGP 200.000 atau sekitar Rp 180 juta lebih.

Kelima terdakwa didakwa dengan perdagangan manusia, menurut Al Masry al Youm. Proses persidangan dipimpin oleh hakim Mohamed Ahmed El Gendy.

Hossam dan Aladhm ditangkap tahun lalu dan dijatuhi hukuman penjara pada Juli 2020 oleh Pengadilan Ekonomi Kairo setelah dinyatakan bersalah melanggar nilai-nilai keluarga Mesir dan menghasut pesta pora.

Kemudian pada Januari 2021, Hossam dibebaskan dari tuduhan awal tahun ini dan hukuman penjara Aladhm dibatalkan.

Sambil menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan manusia, Hossam dibebaskan pada Februari, tetapi Aladhm kembali ditahan.

Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan perdagangan manusia dan menjalankan akun media sosial dengan tujuan merekrut wanita muda untuk platform berbagi video Likee.

Para artis TikTok itu juga didakwa menerbitkan konten video yang dianggap tidak pantas oleh pihak berwenang, namun sudah dibantah oleh mereka.

baca juga

Hossam dan Aladhm adalah di antara sembilan artis TikTok wanita yang ditangkap tahun lalu dengan tuduhan mulai dari 'melanggar nilai-nilai keluarga' hingga perdagangan manusia dan menghasut pesta pora.

Tuduhan itu diajukan berdasarkan ketentuan undang-undang kejahatan dunia maya tahun 2018 yang dianggap kontroversial di Mesir.

Undang-undangan tersebut dianggap mengkriminalisasi tindakan yang melanggar nilai-nilai keluarga Mesir tanpa mendefinisikan parameter hukum yang jelas tentang apa yang merupakan tindakan melanggar nilai-nilai tersebut.

Pakar hukum dan aktivis berpendapat bahwa klausa yang tidak jelas kata-katanya mengarah pada kriminalisasi yang tidak adil dan digunakan secara tidak proporsional untuk menjaga wanita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perubahan Pengaruh Pola Pikir Masyarakat Akibat Aplikasi Tiktok

Perubahan Pengaruh Pola Pikir Masyarakat Akibat Aplikasi Tiktok

Your Say | Selasa, 22 Juni 2021 | 21:35 WIB

Sisca Kohl Beberkan Kriteria Cowoknya, Netizen: Tipe Suami Beda Lagi

Sisca Kohl Beberkan Kriteria Cowoknya, Netizen: Tipe Suami Beda Lagi

Riau | Selasa, 22 Juni 2021 | 20:12 WIB

Gas Pol Perangi Corona, Wanita Ini Cuci Mi Instan dan Semua Barang Belanjaan

Gas Pol Perangi Corona, Wanita Ini Cuci Mi Instan dan Semua Barang Belanjaan

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 20:01 WIB

Terkini

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

×