Dianggap Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Artis TikTok Mesir Dipenjara 10 Tahun

Rabu, 23 Juni 2021 | 09:31 WIB
Dianggap Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Artis TikTok Mesir Dipenjara 10 Tahun
Haneen Hossam (kiri) dan Mawada Aladhm (kanan).[TikTok]

Suara.com - Haneen Hossam, salah satu artis TikTok Mesir, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal setelah dianggap terlibat perdagangan manusia.

Pengadilan Kriminal Kairo, menyadur Egyptian Streets Rabu (23/6/2021), mengeluarkan putusan pada Minggu kepada Haneen Hossam.

Pengadilan juga menghukum Mawada Aladhm dan tiga orang artis TikTok lainnya selama enam tahun penjara dan masing-masing dikenakan denda EGP 200.000 atau sekitar Rp 180 juta lebih.

Kelima terdakwa didakwa dengan perdagangan manusia, menurut Al Masry al Youm. Proses persidangan dipimpin oleh hakim Mohamed Ahmed El Gendy.

Hossam dan Aladhm ditangkap tahun lalu dan dijatuhi hukuman penjara pada Juli 2020 oleh Pengadilan Ekonomi Kairo setelah dinyatakan bersalah melanggar nilai-nilai keluarga Mesir dan menghasut pesta pora.

Kemudian pada Januari 2021, Hossam dibebaskan dari tuduhan awal tahun ini dan hukuman penjara Aladhm dibatalkan.

Sambil menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan manusia, Hossam dibebaskan pada Februari, tetapi Aladhm kembali ditahan.

Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan perdagangan manusia dan menjalankan akun media sosial dengan tujuan merekrut wanita muda untuk platform berbagi video Likee.

Para artis TikTok itu juga didakwa menerbitkan konten video yang dianggap tidak pantas oleh pihak berwenang, namun sudah dibantah oleh mereka.

Baca Juga: Ibu Muda Curhat Suka Duka Menyusui di Tempat Umum, 'Bapaknya Bawel Anaknya Rewel'

Hossam dan Aladhm adalah di antara sembilan artis TikTok wanita yang ditangkap tahun lalu dengan tuduhan mulai dari 'melanggar nilai-nilai keluarga' hingga perdagangan manusia dan menghasut pesta pora.

Tuduhan itu diajukan berdasarkan ketentuan undang-undang kejahatan dunia maya tahun 2018 yang dianggap kontroversial di Mesir.

Undang-undangan tersebut dianggap mengkriminalisasi tindakan yang melanggar nilai-nilai keluarga Mesir tanpa mendefinisikan parameter hukum yang jelas tentang apa yang merupakan tindakan melanggar nilai-nilai tersebut.

Pakar hukum dan aktivis berpendapat bahwa klausa yang tidak jelas kata-katanya mengarah pada kriminalisasi yang tidak adil dan digunakan secara tidak proporsional untuk menjaga wanita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI