Menguliti SKB Pedoman Implementasi UU ITE Versi ICJR

M. Reza Sulaiman, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 23 Juni 2021 | 22:28 WIB
Menguliti SKB Pedoman Implementasi UU ITE Versi ICJR
Ilustrasi hukum dan undang-undang. [Shutterstock]

Suara.com - Pembahasan mengenai implementasi UU Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus dilakukan oleh beragam kalangan, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai isi dari pedoman implementasi UU ITE berpeluang membantu perbaikan masalah legislasi tersebut di lapangan. Namun demikian, ia tetap memiliki catatan yang menjadi dasar kuat kalau revisi UU ITE itu mesti disegerakan.

Erasmus berusaha memaparkan satu persatu isi pedoman UU ITE yang sebelumnya dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI.

Setidaknya ada catatan ICJR untuk 6 pasal dalam Pedoman Implementasi UU ITE. Erasmus pun menjelaskan satu persatu.

1. Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan UU ITE

Pedomannya telah merujuk pada Pasal 281-282 KUHP dan UU Pornografi. Namun, ada perbedaan dengan KUHP dan UU Pornografi yang mengatur bahwa melanggar kesusilaan haruslah di muka umum atau untuk keperluan komersial.

Justru dalam pedomannya masih mengatur korespondensi orang ke orang dapat dijerat, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi/distribusi/membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.

"Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersil," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Erasmus juga memberikan catatan bahwa dalam pedoman, Pasal 27 Ayat 1 sudah menyatakan konten kesusilaan merujuk pasal UU Pornografi, sehingga dengan merujuk langsung UU Pornografi maka ketentuan pengecualian pidana untuk kepentingan pribadi atau privat seperti yang dimuat dalam UU Pornografi harus berlaku secara otomatis.

2. Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik.

baca juga

Pedoman pasal ini merupakan yang paling baik dalam upaya meluruskan masalah implementasi UU ITE. SKB Pedoman memberikan penegasan bahwa Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga hanya bisa digunakan lewat aduan korban atau seseorang yang diserang kehormatan, dan korban di sini hanya dimengerti sebagai orang perseorangan (naturlijkpersoon) dan bukan badan hukum (rechtpersoon).

Erasmus mengungkapkan kalau pedoman juga berhasil memberikan gradasi dari apa perbuatan “menyerang kehormatan”, dan memberikan pengecualian bagi delik penghinaan ringan untuk tidak bisa digunakan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Pasal tersebut juga bermasalah juga ditandai dengan tingginya kriminalisasi pendapat dan opini masyarakat yang berisi kritik / penilaian / hasil evaluasi, yang di dalam SKB Pedoman sudah memberikan pengecualian bagi perbuatan-perbuatan tersebut, untuk tidak diartikan sebagai perbuatan “menyerang kehormatan” atau “penghinaan” atau “mencemarkan nama” seseorang.

3. Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan/Pengancaman

ICJR juga memberikan catatan baik untuk SKB Pedoman dari Pasal ini yang bisa memberikan perlindungan bagi korban KBGO, meskipun pasal ini sejatinya sudah ada dan merupakan duplikasi dari KUHP.

Merujuk pada substansi: “Termasuk dalam perbuatan pidana Pasal 27 Ayat (4) UU ITE perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi” maka korban-korban KBGO dapat melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan kepada mereka, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat berkelit tidak ada pasal pidana untuk menjerat pengancam atau pemeras korban KBGO.

4. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian

Menurut pandangan ICJR, pedoman berusaha untuk memberikan batasan terkait ujaran kebencian. Hal tersebut bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi UU ITE, namun permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian “antargolongan”.

"Unsur antargolongan masih menjadi masalah serius paska putusan MK, sehingga ini memang harus direvisi nantinya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 12:17 WIB

Terkini

Kronologi Duel Maut di Sungai Lilin, Pemuda Tewas oleh Egrek Miliknya Sendiri

Kronologi Duel Maut di Sungai Lilin, Pemuda Tewas oleh Egrek Miliknya Sendiri

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 16:47 WIB

Oppo Find X10 Bikin Flagship Biasa Jadi Ekstrem, Bawa Baterai 8.000 mAh dan 2 Kamera 200MP

Oppo Find X10 Bikin Flagship Biasa Jadi Ekstrem, Bawa Baterai 8.000 mAh dan 2 Kamera 200MP

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 16:47 WIB

IHSG Nyaris ke Level 6.600, BUMI Hingga Cuan Meroket

IHSG Nyaris ke Level 6.600, BUMI Hingga Cuan Meroket

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 16:47 WIB

Di Depan Muka Erick Thohir, Shin Tae-yong Klaim Berjasa Naikkan Level Sepak Bola Indonesia

Di Depan Muka Erick Thohir, Shin Tae-yong Klaim Berjasa Naikkan Level Sepak Bola Indonesia

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 16:45 WIB

Penghasilan Anjlok Gegara Aturan Baru, Ratusan Pemulung TPA Putri Cempo Geruduk Balai Kota Solo

Penghasilan Anjlok Gegara Aturan Baru, Ratusan Pemulung TPA Putri Cempo Geruduk Balai Kota Solo

Surakarta | Selasa, 01 September 2026 | 16:44 WIB

Emak-emak Jadi Tersangka Karhutla di Kampar, Lahan Terbakar 15 Hektare

Emak-emak Jadi Tersangka Karhutla di Kampar, Lahan Terbakar 15 Hektare

Riau | Selasa, 01 September 2026 | 16:43 WIB

9 Program BERANI Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Jadi Sorotan Berkat Utas Arie Kriting

9 Program BERANI Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Jadi Sorotan Berkat Utas Arie Kriting

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:42 WIB

Jemput 'Pajajaran Baru', Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Bijak Bermedia Digital

Jemput 'Pajajaran Baru', Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Bijak Bermedia Digital

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 16:41 WIB

5 Ciri Rumah yang Memiliki Energi Chi Buruk dan Cara Menetralisirnya, Hunian Jadi Lebih Nyaman

5 Ciri Rumah yang Memiliki Energi Chi Buruk dan Cara Menetralisirnya, Hunian Jadi Lebih Nyaman

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 16:40 WIB

KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Sebut Pemangkasan Hambat Pemberantasan Korupsi

KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Sebut Pemangkasan Hambat Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:40 WIB

×