"Selain itu terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti," ucap Kurnia.
Kurnia menambahkan Dewas KPK juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa. Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli. Ketika itu, Dewas KPK tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi.
Terakhir, kata Kurnia, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas KPK juga lambat. Salah satu contohnya, pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," tutup Kurnia.
Dalam catatan Dewas KPK, pada semester 1 tahun ini. Sudah sebanyak 37 laporan dugaan pelanggaran etik insan KPK. Berbeda dari tahun sebelumnya hanya 30 laporan.