Ibu-ibu Ngamuk Tak Terima Bunganya Dirusak Ayam Tetangga, Berujung Adu Mulut

Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:53 WIB
Ibu-ibu Ngamuk Tak Terima Bunganya Dirusak Ayam Tetangga, Berujung Adu Mulut
Ibu-ibu ngamuk tak terima bunganya dirusak ayam tetangga. (Instagram/memomedsos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RUU KUP Soal Ayam Masuk Kebun Orang

Dalam RUU KUHP terdapat sebuah pasal yang akan memberikan sanksi kepada peternak apabila unggas peliharaannya masuk ke kebun milik orang lain.

Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.

Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Begini Pasal 279:

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Baca Juga: Viral Bapak-bapak Peluk Perawat Sambil Histeris Saat Vaksinasi, Begini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI