Fadli Zon: Julukan The King of Lip Service Masih Sopan Sekali

Rabu, 30 Juni 2021 | 14:02 WIB
Fadli Zon: Julukan The King of Lip Service Masih Sopan Sekali
Fadli Zon Sebut Julukan The King of Lip Service Masih Sopan Sekali. (YouTube/tvOneNews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang mengherankan adalah kenapa responsnya justru dari pimpinan UI sendiri, rektorat? Biasanya di masa lalu, yang menjawab kritik itu pemerintah bukan civitas akademika nya. Biasanya, civitas akademika melindungi mahasiswa," jelas Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli Zon juga menegaskan tidak ada yang salah jika mahasiswa terjun berpolitik. Menurutnya hal itu wajar sebagai warga negara dewasa yang berniat membela kebenaran.

"Memang mahasiswa enggak boleh berpolitik? Mahasiswa ya harus berpolitik sebagai warga negara yang sudah dewasa, berhak untuk berpolitik. Politiknya untuk apa? untuk membela kebenaran, kejujuran, keadilan,” ucapnya menambahkan," tegas Fadli Zon.

Unggah Jokowi The King Of Lip Service, BEM UI Dianggap Hina Simbol Negara

Rektorat Universitas Indonesia memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa buntut dari unggahan di media sosial yang mengkritik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai "King of Lips Service".

Sedikitnya ada 10 mahasiswa pengurus BEM UI yang dipanggil termasuk Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra oleh Direktur Kemahasiswaan UI Tito Latif Indra pada Minggu (27/6/2021).

"Betul, atas pemuatan meme tersebut di media sosial, UI mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia.

Amelita mengklaim pemanggilan ini bukan berarti membungkam kebebasan berpendapat mahasiswa, namun UI menilai tindakan mahasiswa ini telah melanggar aturan.

Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian", bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," tegasnya.

Baca Juga: Selamat Datang King of Lip Service, Jokowi Disambut Demo Bakar Bendera PDIP di Kendari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI