Sambil Tunggu Arahan PPKM Darurat, Pemkot Jakbar Aktifkan Lagi Posko PPKM Mikro

Reza Gunadha | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 01 Juli 2021 | 18:43 WIB
Sambil Tunggu Arahan PPKM Darurat, Pemkot Jakbar Aktifkan Lagi Posko PPKM Mikro
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengaktifkan kembali posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dan melakukan pengetatan di kawasan yang masuk zona merah covid-19,  sambil menunggu arahan diperlakukannya PPKM Darurat

“Sementara masih PPKM  biasa, pengaktifan kembali posko-posko  PPKM. Kedua, melakukan pengetatan di lokasi-lokasi yang zona merah untuk kegiatan aktivitas masyarakat,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/7/2021). 

Selain itu, Pemkot Jakarta Barat juga terus memberlakukan micro-lockdown di kawasan yang masuk zona merah dan oranye. 

Kata Uus,  terkait PPKM Darurat, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari pemerintah DKI Jakarta. 

“Kami  belum dapat arahan dari pimpinan. Jadi untuk sementara kami masih melaksanakan sebagaimana arahan dari pimpinan provinsi, terutama untuk  masalah yang  zonasi, kami laksanakan pengetatan,” jelasnya. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219.

Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. 

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah. 

"100 persen work from home untuk sektor nonesential," begitu isi panduan PPKM Darurat  yang dikutip Suara.com.

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Sementara untuk sektor esential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat

OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat

Bisnis | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:34 WIB

Kota Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Gibran: Itu Ikhtiar Kita

Kota Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Gibran: Itu Ikhtiar Kita

Surakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:34 WIB

Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati

Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati

Jogja | Kamis, 01 Juli 2021 | 18:27 WIB

Gubernur Ganjar Siap Sukseskan PPKM Mikro Darurat di Jateng

Gubernur Ganjar Siap Sukseskan PPKM Mikro Darurat di Jateng

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 17:46 WIB

Pastikan Ekonomi Masih Bisa Pulih, Luhut Minta Ekonom Jangan Bohongi Rakyat

Pastikan Ekonomi Masih Bisa Pulih, Luhut Minta Ekonom Jangan Bohongi Rakyat

Bisnis | Kamis, 01 Juli 2021 | 17:40 WIB

PPKM Darurat, Ini Langkah Konkret Polresta Solo

PPKM Darurat, Ini Langkah Konkret Polresta Solo

Surakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 17:28 WIB

Terkini

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB