Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Pesimis PPKM Darurat Efektif, Epidemiolog: Lihat Implementasi Sepekan di Lapangan
Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:51 WIB

BERITA TERKAIT
Ingin ke Jawa Bali di Masa PPKM Darurat? Tunjukkan Kartu Vaksinasi
02 Juli 2021 | 09:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI