Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:44 WIB
Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Suara.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tidak hanya mengatur sejumlah sanksi bagi gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Dalam Inmendagri juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha dan warga secara umum.

Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021). Inmendagri itu menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan walikota di Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat.

Dalam Inmendari 5/2021 diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM Darurat berlangsung. Misalnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kemudian kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar tradisional masih diperbolehkan.

Sedangkan untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi pelaku usaha, restoran, mall ataupun transportasi umum yang melanggar aturan-aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah menanti. Sanksinya berupa administratif hingga penutupan usaha.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Inmendagri 15/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.

Sanksi lain juga disiapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

baca juga

Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19

Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19

Kalbar | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:37 WIB

Siap Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI Berharap Hasil Signifikan

Siap Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI Berharap Hasil Signifikan

Jakarta | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:34 WIB

PPKM Darurat 3-20 Juli, Puan Maharani Minta Masyarakat Tak Panik

PPKM Darurat 3-20 Juli, Puan Maharani Minta Masyarakat Tak Panik

Sumsel | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB

PKKM Darurat Disebut Epidemolog Cukup Efektif, Tapi Sampai Kapan?

PKKM Darurat Disebut Epidemolog Cukup Efektif, Tapi Sampai Kapan?

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB

Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta

Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta

Bekaci | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:29 WIB

Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:25 WIB

Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:14 WIB

Terkini

Bukan Blokir! Transaksi Rekening AMPB Ditunda 5 Hari, Polisi Bakal Periksa Botok

Bukan Blokir! Transaksi Rekening AMPB Ditunda 5 Hari, Polisi Bakal Periksa Botok

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Tak Lagi Atur Mesin Cuci Manual, Teknologi AI Kini Bisa Pilihkan Mode Cucian

Tak Lagi Atur Mesin Cuci Manual, Teknologi AI Kini Bisa Pilihkan Mode Cucian

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Cushion Mengandung Ceramide untuk Merawat Skin Barrier sesuai Review

5 Rekomendasi Cushion Mengandung Ceramide untuk Merawat Skin Barrier sesuai Review

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:20 WIB

IESR Ingatkan Pengurangan Subsidi BBM Tak Cukup dengan Kendaraan Listrik: Mengapa?

IESR Ingatkan Pengurangan Subsidi BBM Tak Cukup dengan Kendaraan Listrik: Mengapa?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Manga Boruto Hiatus 1 Bulan, Chapter 37 Kembali pada September 2026

Manga Boruto Hiatus 1 Bulan, Chapter 37 Kembali pada September 2026

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Hati-Hati, Rusaknya Rumah Satwa Endemik Bisa Jadi Awal Runtuhnya Ekosistem Hutan

Hati-Hati, Rusaknya Rumah Satwa Endemik Bisa Jadi Awal Runtuhnya Ekosistem Hutan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:15 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Gym untuk Angkat Beban Terbaik, Dijamin Squat dan Deadlift Makin Stabil

4 Rekomendasi Sepatu Gym untuk Angkat Beban Terbaik, Dijamin Squat dan Deadlift Makin Stabil

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:14 WIB

HP Makin Awet, Mengapa Sebagian Orang Masih Tak Bisa Lepas dari Power Bank?

HP Makin Awet, Mengapa Sebagian Orang Masih Tak Bisa Lepas dari Power Bank?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Kapolda Riau Ungkap Modus Karhutla: Warga Disuruh Pura-Pura Mancing

Kapolda Riau Ungkap Modus Karhutla: Warga Disuruh Pura-Pura Mancing

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Ini Alasan Bundaran HI Kini Dilarang Jadi Tempat Aksi Unjuk Rasa

Ini Alasan Bundaran HI Kini Dilarang Jadi Tempat Aksi Unjuk Rasa

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:09 WIB

×