Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:44 WIB
Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Suara.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tidak hanya mengatur sejumlah sanksi bagi gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Dalam Inmendagri juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha dan warga secara umum.

Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021). Inmendagri itu menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan walikota di Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat.

Dalam Inmendari 5/2021 diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM Darurat berlangsung. Misalnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kemudian kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar tradisional masih diperbolehkan.

Sedangkan untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi pelaku usaha, restoran, mall ataupun transportasi umum yang melanggar aturan-aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah menanti. Sanksinya berupa administratif hingga penutupan usaha.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Inmendagri 15/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.

Sanksi lain juga disiapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

baca juga

Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19

Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19

Kalbar | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:37 WIB

Siap Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI Berharap Hasil Signifikan

Siap Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI Berharap Hasil Signifikan

Jakarta | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:34 WIB

PPKM Darurat 3-20 Juli, Puan Maharani Minta Masyarakat Tak Panik

PPKM Darurat 3-20 Juli, Puan Maharani Minta Masyarakat Tak Panik

Sumsel | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB

PKKM Darurat Disebut Epidemolog Cukup Efektif, Tapi Sampai Kapan?

PKKM Darurat Disebut Epidemolog Cukup Efektif, Tapi Sampai Kapan?

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB

Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta

Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta

Bekaci | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:29 WIB

Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:25 WIB

Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:14 WIB

Terkini

Arah Meja Kerja Pembawa Rezeki Berdasarkan Shio, Cek Panduan dan Tips Menatanya

Arah Meja Kerja Pembawa Rezeki Berdasarkan Shio, Cek Panduan dan Tips Menatanya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Pemprov DKI Kaji TransJakarta Laut, DPRD: Jangan Cuma Jadi Etalase

Pemprov DKI Kaji TransJakarta Laut, DPRD: Jangan Cuma Jadi Etalase

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:29 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan 2 Pejabat Pemkab Terkait Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan 2 Pejabat Pemkab Terkait Suhardiman Amby

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Jelang Balapan, Para Pembalap MotoGP Cek Lintasan Mandalika

Jelang Balapan, Para Pembalap MotoGP Cek Lintasan Mandalika

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Menperin Minta Penerapan SNI Dievaluasi, Biar Tak Jadi Beban Industri Ekspor

Menperin Minta Penerapan SNI Dievaluasi, Biar Tak Jadi Beban Industri Ekspor

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Selama Ini Petani Cuma Kebagian Ampas, Gubernur Lampung Rombak Rantai Pasok Kakao Rp150 T

Selama Ini Petani Cuma Kebagian Ampas, Gubernur Lampung Rombak Rantai Pasok Kakao Rp150 T

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Merck Perkuat Bisnis Obat Resep di Tengah Berakhirnya Kontrak dengan P&G

Merck Perkuat Bisnis Obat Resep di Tengah Berakhirnya Kontrak dengan P&G

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:46 WIB

388 Warga Terdampak! Kebakaran di Kramat Pulo Senen Hanguskan 83 Rumah Tinggal

388 Warga Terdampak! Kebakaran di Kramat Pulo Senen Hanguskan 83 Rumah Tinggal

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara

Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara

Malang | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×