Korupsi Tanah Munjul, KPK Tambah Penahanan Direktur PT. Adonara Propertindo Anja

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:26 WIB
Korupsi Tanah Munjul, KPK Tambah Penahanan Direktur PT. Adonara Propertindo Anja
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Penyidik KPK menambah penahanan Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene selama 40 hari. Anja dijerat dalam kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur.

"Kamis (1/7/2021), Tim Penyidik memperpanjang masa tahanan TSK AR selama 40 hari kedepan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Anja akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih cabang K-4, Jakarta Selatan.

Selain Anja, tersangka Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian juga dilakukan penambahan penahana selama 40 hari. Terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai 12 Agustus 2021.

Ipi mengatakan penambahan penahanan dua tersangka ini diperlukan lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan saksi-saksi.

"Masih terus dilakukan, diantaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," ucap Ipi.

Selain Anja dan Tommy, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan
Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

baca juga

Dalam proses itu, KPK menilai kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sarkas Bertengger di Gedung Merah Putih KPK, 'Berani Jujur Pecat'

Sarkas Bertengger di Gedung Merah Putih KPK, 'Berani Jujur Pecat'

Your Say | Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:36 WIB

Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari

Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:10 WIB

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Senior Manajer Perumda Jaya Slamet Riyanto

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Senior Manajer Perumda Jaya Slamet Riyanto

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:57 WIB

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:40 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×