Muhammadiyah tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan atau masjid/mushala di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam pengajian Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (1/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan shalat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum shalat Id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari shalat wajib.