Tengah Dibahas, WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Kedua

Jum'at, 02 Juli 2021 | 22:02 WIB
Tengah Dibahas, WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Kedua
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito meninjau Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Satuan Tugas Covid-19 tengah menggodok aturan mengenai Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Tanah Air. Serupa dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi.

Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan bagi para WNI wajib menunjukkan surat vaksinasi. Jika belum menerma vaksin, maka mereka akan menjalani vaksinasi ketika tiba di Tanah Air dan langsung dikarantina.

"Substansinya sama, untuk PMI itu kita terapkan kartu vaksin, kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test kemudian jika negatif baru divaksin, kemudian karantina, setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," ujar Ganip, Jumat (2/7/2021).

Terhadap WNA, mereka wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis dua. Hanya saja, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Yang kami rencanakan adalah WNA yang masuk itu sudah divaksin, vaksin dengan dosis kedua, ini yang kami rencanakan dan masih dalam tahap finalisasi, mudah-mudahan satu dua hari ke depan kami umumkan," jelasnya.

Selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung mulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga dua pekan ke depan, aturan bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api diberlakukan.

Salah satunya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid -19. Hal tersebut berlaku bagi transportasi perintis di masing-masing wilayah di perbatasan, daerah yang menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan pelayaran terbatas.

Dikatakan Ganip, para pelaku perjalanan umum maupun pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib disiplin akan protokol kesehatan.

Baca Juga: Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI