Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 05 Juli 2021 | 22:38 WIB
Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mekanisme pembuatan STRP ini, pemohon diminta mengakses dan melakukan pendaftaran di laman web https://jakevo.jakarta.go.id; kemudian mengisi formulir isian dan unggah beserta semua syarat yang ditentukan; dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PMPTSP; kemudian STRP yang sudah rampung bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Pemprov menyatakan penerbitan STRP yang nantinya akan dilengkapi barcode ini, maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketentuan STRP ini, dikecualikan bagi bagi pekerja atau ASN di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI