Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah Pancoran Mas Depok Tak Ditahan Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 07 Juli 2021 | 12:42 WIB
Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah Pancoran Mas Depok Tak Ditahan Polisi
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

Suara.com - Lurah Pancoran Mas, Suganda resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat. Meski sudah berstatus tersangka, Suganda tak dijebloskan ke penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Lurah Suganda dalam hal ini terbukti melanggar pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun. Tidak ditahannya sang lurah lantarannya hukumannya dibawah lima tahun.

"Sudah tersangka, (melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular. Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran di Mapolrestro Depok, Rabu (7/7/2021).

Meski tidak melakukan penahanan, kepolisian tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Termutakhir, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian.

"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada empat," sambungnya.

Hari ini, Suara.com turut menyambangi lokasi digelarnya hajatan tersebut. Pesta pernikahan tersebut berlokasi di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun lokasi pernikahan adalah tanah lapang yang berada di dekat rumah Suganda. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan jika tanah lapang tersebut merupakan lokasi hajatan.

"Iya benar di sini (tanah lapang) pestanya hari Sabtu," ungkap dia.

Di sisi lain, Suganda dalam pesan singkatnya kepada Suara.com mengaku sedang berada di luar. Dia mengatakan, akan memberikan keterangan siang nanti.

baca juga

"Mungkin nanti siang kali ya, hari ini saya di Pemda," sebut Suganda.

Penetapan tersangka 

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok terkait penetapan Suganda sebagai tersangka kasus kerumunan. 

Dalam kasus ini, Suganda dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Lurah Suganda ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari.

Ia menyebutkan ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Kerumunan Hajatan, BKPSDM: Lurah Pancoran Mas Terancam Diberhentikan

Jadi Tersangka Kerumunan Hajatan, BKPSDM: Lurah Pancoran Mas Terancam Diberhentikan

Bogor | Rabu, 07 Juli 2021 | 08:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah di Depok Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara

Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah di Depok Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara

Bogor | Rabu, 07 Juli 2021 | 06:55 WIB

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:59 WIB

Diperiksa Kasus Hajatan, Lurah di Depok Tinggal Tunggu Dijatuhi Sanksi

Diperiksa Kasus Hajatan, Lurah di Depok Tinggal Tunggu Dijatuhi Sanksi

News | Senin, 05 Juli 2021 | 09:51 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB