Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
Suasana lokasi penggerebekan markas judi online. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggerebek sindikat judi daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
  • Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta mata uang asing dari lokasi operasional dua lantai tersebut.
  • Sebanyak 275 warga asing resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses interogasi intensif terkait pelanggaran hukum yang dilakukan.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Aparat penegak hukum menelisik tumpukan barang bukti berupa uang bernilai fantastis yang terdiri dari berbagai macam pecahan mata uang asing.

"Untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).

Keberhasilan Korps Bhayangkara membongkar markas rahasia ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya anomali aktivitas yang dilakukan oleh para ekspatriat di gedung tersebut.

Sindikat internasional ini diketahui menyewa dua lantai di menara tersebut untuk memutar roda operasional perjudian, bukan sebagai tempat permukiman.

Ratusan warga asing yang dipekerjakan pun terbagi ke dalam berbagai peran terstruktur layaknya sebuah jawatan profesional.

"Ada bagian customer service, ada yang bagian marketing, ada yang bagian customer service, kemudian ada yang bagian accounting, kemudian ada juga yang telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan mungkin akan kami kembangkan peran yang lain nantinya, masuk nanti ke tingkat atasnya," terang Wira.

Sampai saat ini, kepolisian masih mengurung para terduga pelaku di gedung tersebut untuk menjalani proses interogasi secara maraton.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 275 pesakitan yang mayoritas menyasar mangsa dari mancanegara itu kini telah resmi disematkan status sebagai tersangka.

baca juga

Mereka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  

"Sisanya nanti masih akan kami pendalaman lebih lanjut," pungkas Wira.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB