Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan CEO PT Ray White atau Lona Market Indonesia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah, yakni memerintahkan karyawannya bekerja di kantor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut CEO PT Ray White itu merupakan seorang perempuan berinisial SD. Perusahaan tersebut menurutnya bukankah perusahaan yang bekerja di bidang esensial atau kritikal.
"Kita mengamankan pada saat itu lima orang. Kemudian kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. Hasilnya kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya SD, dia adalah CEO dari PT LMI ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:Kapolda: Penambahan Titik Penyekatan Kurangi Volume Kendaraan di Jakarta
Dalam perkara ini, SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," katanya.
Anies Marah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat marah besar usai menemukan adanya beberapa perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat. Kemarahan Anies itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Awalnya, Anies melakukan sidak bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ke beberapa perusahaan di Jakarta pada Selasa (6/7) kemarin.
Baca Juga:Kabar Gembira! Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Beras 10 Kg
Dari sidak tersebut ada dua perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tertangkap basah beroperasi. Salah satunya yakni PT Ray White atau Lona Market Indonesia.