Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 08 Juli 2021 | 18:03 WIB
Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu sesuai dengan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di website https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021).

Selain diamanatkan Undang-Undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Mendagri. Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut bakal dilakukan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

“Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga berpesan agar dalam pengisian indeks, Pemda tidak hanya mengejar penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya, kata Fatoni, adalah agar terciptanya budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah. Sebab, menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19 ini, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif. Hal ini agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi

Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:06 WIB

Aplikasi e-Perda, Sebuah Terobosan Atasi Keracunan RegulasI

Aplikasi e-Perda, Sebuah Terobosan Atasi Keracunan RegulasI

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:59 WIB

Pembelajaran Daring dan Demokrasi Digital

Pembelajaran Daring dan Demokrasi Digital

Your Say | Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:14 WIB

PPKM Darurat Diterapkan, MUI Cianjur Persiapkan Aturan Untuk Tempat Ibadah

PPKM Darurat Diterapkan, MUI Cianjur Persiapkan Aturan Untuk Tempat Ibadah

Bogor | Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:29 WIB

PPKM Darurat Pilihan Pahit Bagi DIY, Ketua DPRD Minta Pemda Terapkan Secara Tegas

PPKM Darurat Pilihan Pahit Bagi DIY, Ketua DPRD Minta Pemda Terapkan Secara Tegas

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:25 WIB

Tata Ruang Jadi Kunci Majukan Ekonomi Suatu Daerah

Tata Ruang Jadi Kunci Majukan Ekonomi Suatu Daerah

Bisnis | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:38 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×