Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:44 WIB
Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]

Suara.com - Kisah tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat terus menuai simpati publik. Bahkan, sanksi tukang bubur itu dibandingkan dengan denda yang diterima restoran cepat saji McDonald's saat meluncurkan BTS Meal pemicu kerumunan di hampir semua gerainya.

Diketahui, tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) itu didenda karena meperbolehkan empat pengunjung makan di tempat selama PPKM Darurar. Ia kemudian menjalani sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.

Saat sidang, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan. Ia awalnya sangat keberatan dan berusaha menawar. Apalagi, penghasilannya sebagai tukang bubur tidak banyak.

Namun hakim menolaknya. Menurut hakim, denda Rp 5 juta itu sudah paling sedikit dibandingkan dengan Rp 50 juta. Sawa pun akhirnya membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat dan kasus selesai.

"Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” kata Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).

Adapun pasal yang disangkakan ke Sawa adalah Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Berikut bunyi sanksi yang diatur dalam pasal 34 itu:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Namun, nasib berbeda dialami oleh McDonald's memicu kerumunan karena promo BTS Meal beberapa waktu lalu. McD hanya didenda Rp 500 ribu saat menciptakan kerumunan yang berjibun.

Baca Juga: Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!

Denda Rp 500 ribu ini dijatuhkan ke seluruh gerai McD di Kota Bandung setelah adanya kerumunan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.

"Seluruh gerai tersebut dikenai denda administrasi sebesar Rp 500 ribu," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).

Menurut Rasdian Setiadi, di Kota Bandung teredapat 11 gerai McD yang tersebar di sebanyak 10 kecamatan. Selain sanksi berupa denda, kata Rasdian, pihaknya melakukan penyegelan dengan jangka waktu paling lama 14 hari.

Namun, dari 11 total gerai McD, hanya tiga yang disegel sesuai dengan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan. Pengelola McD bahkan boleh mengajukan iktikad baik untuk mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga lama waktu penyegelan bisa dikurangi.

"Kemarin yang ditutup dua, Buahbatu dan Cibiru. Akan tetapi, pas sorenya ada satu lagi di Kopo yang ditutup. Kan penyegelan itu paling lama 14 hari. Namun, bisa saja misalnya dia menyampaikan iktikad baiknya dan mengakui kesalahannya. Kan ini baru penindakan yang pertama dan bukan pelanggaran berulang," kata Rasdian.

Lantas mengapa denda tukang bubur yang buka selama PPKM itu bisa lebih berat dari McD yang memicu kerumunan hingga berjibun? Rupanya itu disebabkan karena pasal yang disangkakan berbeda.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI