Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:44 WIB
Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]

McD diberi sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 14 PerWali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun sanksi pelanggaran dalam Pasal 14 ini diatur sebagai berikut:

(4) Setiap pimpinan/pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1), pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (9), pasal 20 ayat (2), pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

a. sanksi ringan, terdiri atas:

  1. teguran lisan; dan
  2. teguran tertulis.

b. sanksi sedang, terdiri atas:

  1.  jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha
  2. kerja sosial; atau
  3. pengumuman secara terbuka.

c. sanksi berat, terdiri atas:

  1. denda administratif, paling besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  2. penghentian sementara kegiatan
  3. penghentian tetap kegiatan
  4. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
  5. pencabutan sementara izin usaha tau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha;dan/atau
  6. pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI