Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar

Senin, 12 Juli 2021 | 18:52 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif)  M Syahrial menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan perkara yang ditangani KPK di Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap M. Syahrial yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (12/7/2021).

"Terdakwa melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 milar kepada penyelenggara negara yaitu Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK," kata Jaksa dalam membacakan dakwaan, Senin (12/7/2021).

Jaksa KPK menyebut tujuan Syahrial mengucurkan uang miliaran itu kepada penyidik Stepanus agar dapat membantu untuk KPK tidak mengembangkan penyelidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tingkat penyidikan," ungkapnya.

Perkara ini berawal saat Syahrial pada Oktober 2020 yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan sebagai kader Partai Golkar mendatangi rumah Muhammad Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu pun, Syahrial dan Azis membahas mengenai rencana Syahrial ingin kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai. Saat itu pun, Azis berencana memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus Robin.

Di mana, kata Jaksa KPK, Azis menyampaikan kepada Syahrial bahwa Stepanus dapat membantu untuk dirinya kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai.

"Terdakwa (Syahrial) setuju kemudian Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan kepada terdakwa," ucap Jaksa KPK

Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPK

Setelah keduanya bertemu, Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI