Aturan PPKM Soal Tempat Ibadah Diubah, Wapres Ma'ruf: Alhamdulillah Saya Berusaha Keras

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 13 Juli 2021 | 06:48 WIB
Aturan PPKM Soal Tempat Ibadah Diubah, Wapres Ma'ruf: Alhamdulillah Saya Berusaha Keras
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. [Instagram@kyai_marufamin]

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengucap syukur ketika mengumumkan adanya perubahan soal aturan rumah ibadah yang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung. Ia merasa lega karena bisa memberikan solusi pada masyarakat yang sempat protes dengan ditutupnya rumah ibadah.

Itu disampaikannya dalam Pertemuan Virtual Wakil Presiden RI dengan Para Ulama dan Tokoh Agama Islam di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). Perubahan aturan tersebut akhirnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Alhamdulillah saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup," kata Ma'ruf.

"Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," sambungnya.

Kata Ma'ruf, dalam aturan yang diubah itu, resepsi pernikahan mesti ditiadakan selama PPKM Darurat. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan sosial yang timbul akibat peraturan tersebut.

"Masa jemaah salat tidak boleh, resepsi perkawinan boleh. Karena itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," kata dia.

Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.

Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

baca juga

Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.

Dan Huruf k berbunyi; pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Artinya, acara resepsi pernikahan dilarang selama 3 Juli-20 Juli 2021 di wilayah PPKM Darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan

Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan

Jogja | Selasa, 13 Juli 2021 | 06:27 WIB

Edy Rahmayadi Minta Daerah Dukung PPKM Darurat di Medan

Edy Rahmayadi Minta Daerah Dukung PPKM Darurat di Medan

Sumut | Selasa, 13 Juli 2021 | 06:35 WIB

Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen

Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 21:48 WIB

Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi

Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi

News | Senin, 12 Juli 2021 | 21:19 WIB

Minggu Kedua PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun di 4 Terminal Jabodetabek

Minggu Kedua PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun di 4 Terminal Jabodetabek

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 20:47 WIB

TNI Turunkan 34.198 Personel Untuk Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali

TNI Turunkan 34.198 Personel Untuk Jaga PPKM Darurat Jawa-Bali

News | Senin, 12 Juli 2021 | 19:59 WIB

PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen

PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 19:49 WIB

Terkini

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

×