Sejoli Kompak Jual Hasil Tes Covid Positif Palsu, Pelanggannya Para Pekerja Malas

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 13 Juli 2021 | 16:23 WIB
Sejoli Kompak Jual Hasil Tes Covid Positif Palsu, Pelanggannya Para Pekerja Malas
Polda Metro Jaya merilis kasus hasil tes PCR positif palsu yang dijual kepada pekerja. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih yang nekat memperjualbelikan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Uniknya mereka justru menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya yang rata-rata adalah pekerja malas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sepasang kekasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial  NJ dan NBP. 

"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil PCR positif palsu yang jual selama pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil PCR positif palsu yang jual selama pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)

Harga surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu ini mereka jual dengan harga Rp170 ribu. Selain menerima pesanan surat keterangan negatif, mereka juga menerima pesanan berupa surat keterangan postif Covid-19.

"Biasanya yang order surat hasil PCR atau swab antigen positif ini orang-orang yang tidak mau bekerja. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," beber Yusri.

Polda Metro Jaya merilis kasus hasil tes PCR positif palsu yang dijual kepada pekerja. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya merilis kasus hasil tes PCR positif palsu yang dijual kepada pekerja. (Suara.com/M Yasir)

Dalam perkara ini NJ dan NBP dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Kemudian Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman enam tahun penjara," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sutarmidji Bongkar Surat Tes Swab Palsu Penumpang Pesawat ke Kalbar

Sutarmidji Bongkar Surat Tes Swab Palsu Penumpang Pesawat ke Kalbar

Kalbar | Jum'at, 14 Mei 2021 | 14:00 WIB

Komplotan Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Digulung Polda Jatim

Komplotan Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Digulung Polda Jatim

Malang | Selasa, 11 Mei 2021 | 21:49 WIB

Lagi, 2 Calon Penumpang di Bandara Hasanuddin Pakai Surat Swab Palsu

Lagi, 2 Calon Penumpang di Bandara Hasanuddin Pakai Surat Swab Palsu

Sulsel | Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:18 WIB

Sindikat Kasus Swab Palsu di Bandara Soetta, Pembuat hingga Calo Tertangkap

Sindikat Kasus Swab Palsu di Bandara Soetta, Pembuat hingga Calo Tertangkap

News | Senin, 18 Januari 2021 | 15:39 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB