Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 15 Juli 2021 | 12:36 WIB
Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak menemukan dugaan bukti pelanggaran kode etik terhadap anggotanya Indriyanto Seno Adji. Karena itu, Dewas tak melanjutkan laporan terhadap Seno Adji ke tahap persidangan etik.

"Tidak cukup bukti," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Albertina Ho sendiri. Bahwa hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Indriyanto Seno, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi.

Adapun klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK di antaranya kepada Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekjen KPK Cahya Harefa; Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Termasuk Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan terlapor Seno Adji.

Surat itu pun sudah disampaikan Dewas KPK kepada pihak pelapor yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) nonaktif Sujanarko.

Di mana laporan dugaan etik yang dilakukan Sujanarko terhadap Seno Adji, mengenai kehadiran Seno dalam konferensi pers pimpinan KPK Firli Bahuri terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Isi surat itu pun, bahwa dari klarifikasi sejumlah saksi dan terlapor yang dilakukan Dewas KPK, ternyata kehadiran Seno Adji dalam konferensi pers dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas KPK. Itu pun juga diketahui oleh para anggota Dewas lainnya. Serta disetujui oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan.

Lebih lanjut isi surat itu, kehadiran Seno Adji sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK.

Seno Adji pun dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi atau kelembagaan KPK. Sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.

Kemudian, dalam konferensi pers pun Seno Adji sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Dalam penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh Pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," isi surat tersebut

Seperti diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Sujanarko melaporkan dugaan pelanggaran etik Seno Adji kepada Dewas KPK pada Senin (17/5/2021) lalu.

Seno dilaporkan terkait ikut hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang lulus maupun tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN), pada 5 Mei 2021 lalu.

"Kami melaporkan profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel menyebut bahwa Indriyanto diduga melakukan pelanggaran kode etik. Karena tidak menjalankan fungsinya sebagai Dewas KPK untuk melakukan pengawasan terkait TWK pegawai KPK yang berujung konflik di internal.

"Beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Kenapa demikian, dewan pengawas sebagaimana yang kita tahu tentu fungsinya salah satunya adalah melakukan pengawasan. Siapa yang diawasi? pimpinan KPK dan pegawai KPK dan juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik," imbuh Novel.

Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Namun kemudian diputuskan, ada 24 dari 75 pegawai KPK itu yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapot merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Mau Panggil Anies soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI: Dia Tak Terlibat

KPK Mau Panggil Anies soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI: Dia Tak Terlibat

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:58 WIB

Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari

Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:47 WIB

Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa

Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:16 WIB

Usut TWK KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara

Usut TWK KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 22:44 WIB

Gandeng Kemenhan, Firli Beri Pelatihan Bela Negara Khusus 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Gandeng Kemenhan, Firli Beri Pelatihan Bela Negara Khusus 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 15:06 WIB

Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya

Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya

Sulsel | Rabu, 14 Juli 2021 | 13:51 WIB

Beri Catatan soal Vaksinasi Berbayar, Ketua KPK Firli: Saya Tak Ingin Ada Korupsi!

Beri Catatan soal Vaksinasi Berbayar, Ketua KPK Firli: Saya Tak Ingin Ada Korupsi!

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 13:22 WIB

Terkini

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB