Breaking News: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Juga Dicabut

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 15 Juli 2021 | 16:16 WIB
Breaking News: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Juga Dicabut
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana badan, Edhy pun juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.

Majelis Hakim Albertus juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000.

Pembayaran uang pengganti dilakukan Edhy setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.

"Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ucap Albertus.

Hakim Albertus pun memberikan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.

Adapun hal memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Apalagi, ia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan teladan yang baik.

"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.

Hal meringankan terhadap Edhy, Ia selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," ucap Albertus

Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara

MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:11 WIB

Sebut Pembuktian JPU KPK Lemah, Pengacara Pede Edhy Prabowo Hari Ini Divonis Bebas

Sebut Pembuktian JPU KPK Lemah, Pengacara Pede Edhy Prabowo Hari Ini Divonis Bebas

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:53 WIB

Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa

Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:16 WIB

Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini

Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 08:54 WIB

Terkini

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:45 WIB

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:41 WIB

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:38 WIB

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:35 WIB

Menteri PPPA Beberkan Standar Transportasi Ramah Perempuan dan Anak Saat Mudik Lebaran 2026

Menteri PPPA Beberkan Standar Transportasi Ramah Perempuan dan Anak Saat Mudik Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:30 WIB

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:23 WIB

Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu

Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:20 WIB

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:11 WIB

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:09 WIB