Dia mengatakan, kantor pusat tempat dirinya bernaung telah memberikan informasi dan membuatkan STRP. Artinya, jika ingin melintas, sang driver tinggal menunjukkan surat tersebut kepada aparat.
"Kalau untuk mitra ojol dapat ya karena sudah ada instruksi dari pusat sendiri. Sudah ada STRP. Kami dapat dari notifikasi saja. Saya juga bisa lewat karena ini prioritas," ungkap Juma sebelum jalan ditutup.
Hal serupa juga dialami oleh Supono (37). Jika hendak melintas melalui pos penyekatan, dia tinggal menunjukkan STRP yang diberikan kantor sejak beberapa waktu lalu tersebut.
"Boleh, yang penting ada pekerjaannya saja, soalnya di Grab sendiri ada barcode jadi diperbolehkan," ucap Supono.