MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 16 Juli 2021 | 11:11 WIB
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi setidaknya kan saya sudah pernah melaporkan Jaksa Agung kepada presiden untuk memerintahkan kasasi dan itu dipublikasikan oleh media. Tapi nampaknya hal itu juga tidak digubris oleh Jaksa Agung dan hingga saat ini nyata-nyata tetap tidak kasasi," ujarnya.

Menurutnya, boleh saja kejaksaan tak melakukan kasasi karena dirasakan putusan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan tuntutan JPU, namun masyarakat ternyata mendorong dilakukannya kasasi agar penegakan hukum di Indonesia jelas dan berkeadilan.

"Jadi Jaksa Agung harus menjelaskan mengapa tidak dapat memenuhi desakan masyarakat untuk kasasi, bukan diam saja tanpa alasan seperti angin lalu gitu," kata Boyamin.

Ia menyebut bahkan masyarakat menggalang petisi agar dilakukan kasasi terhadap vonis ringan eks jaksa Pinangki.

"Alasannya sangat kuat, karena masyarakat mendorong serta mendesak sampai membuat petisi segala macam kan itu, kan harusnya didengar oleh Jaksa Agung dan mengajukan kasasi tapi nyatanya tidak, ya wallahu a'lam," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan ada satu alasan mengapa JPU tak mengajukan kasasi Pinangki, yaitu karena sesama jaksa.

"Mengenai keengganan JPU mengajukan kasasi bisa jadi didasarkan pada perasaan satu korps atau esprit de corps, tetapi juga sangat mungkin karena putusan dianggap sudah sesuai dengan tuntutannya," ujarnya.

Fickar menyebut bahwa kasus Pinangki menjadi bukti bahwa pengawasan melekat (waskat) dan reformasi birokrasi yang ada di Kejaksaan Agung telah gagal dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Waskat itu hampir tidak pernah efektif, tidak mungkin jeruk makan jeruk," katanya.

Baca Juga: MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara

Untuk itu, lanjutnya, yang perlu dirangsang dan ditumbuhkan dalam kondisi kejaksaan ini adalah keberanian masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban atau melihat pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI