Pun dirinya menilai saat ini Kejaksaan Agung kurang serius dalam melakukan pengawasan secara internal. Terutama pada jaksa-jaksa yang menangani perkara berpotensi terjadi transaksi.
"Baik mengenai pasal pasal dakwaan/tuntutan maupun mengenai upaya paksa yang dilakukan jaksa. Seperti penahanan dan penyitaan barang yang diduga hasil kejahatan, saat ini berpotensi transaksional," kata Fickar.
Ia berharap peran kontrol masyarakat, utamanya pers menjadi sangat penting. Sehingga dibutuhkan juga keberanian media-media nasional untuk menampilkan berita penyelewengan-penyelewengan yang terjadi pada aparat penegak hukum.
Namun menurutnya, saat ini masyarakat pun sudah bersikap apatis dan masih sibuk dengan kebutuhannya masing-masing.
"Sepanjang tidak ada kasus yang menimpanya, kejaksaan menjadi tidak relevan dalam kehidupan sehari-harinya," katanya.