"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," pungkas Azis.
Geng Motor Beringas Gebuki Polisi, Aldi Penyok Ngumpet di Sunter Selama Buron
Jum'at, 16 Juli 2021 | 12:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keroyok Polisi saat Balap Liar, Muhammad Aldy Royya Alias Penyok Jadi DPO
10 Juli 2021 | 09:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI