Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro dari Kegiatan Ibadah, Kantor dan Pasar

Rifan Aditya

Selasa, 20 Juli 2021 | 09:10 WIB
Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro dari Kegiatan Ibadah, Kantor dan Pasar
Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro - Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]

Aturan PPKM Mikro Perkantoran

  • Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah maupun BUMN/BUMD/swasta berlaku ketentuan: daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH). WFH berlaku bagi 75 persen karyawan, sementara 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Diterapkan protokol kesehatan ketat, waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak diperbolehkan melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).

Kegiatan sektor esensial PPKM Mikro

  • Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) PPKM Mikro

  • Zona Merah: dilakukan secara daring;
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan jual beli PPKM Mikro

  • Kegiatan restoran Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan konstruksi PPKM Mikro

  • Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tidak terdapat perbedaan.

Kegiatan ibadah PPKM Mikro

  • Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik PPKM Mikro

  • Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
  • Rapat, seminar, pertemuan luring Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Protokol kesehatan PPKM Mikro

  • Tetap diberlakukan mengenakan masker saat bepergian.

Demikian poin-poin beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan.

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah

Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah

Bisnis | Selasa, 20 Juli 2021 | 08:16 WIB

Bisa Pesan via Aplikasi, Pertamina Jamin Pasokan BBM Jateng dan DIY saat Idul Adha Aman

Bisa Pesan via Aplikasi, Pertamina Jamin Pasokan BBM Jateng dan DIY saat Idul Adha Aman

Otomotif | Selasa, 20 Juli 2021 | 07:02 WIB

Cerita Kakek Udin, Loper Koran  Berjuang di Tengah PPKM Darurat Medan

Cerita Kakek Udin, Loper Koran Berjuang di Tengah PPKM Darurat Medan

Sumut | Selasa, 20 Juli 2021 | 07:15 WIB

Badan Anggaran DPRD DIY Rekomendasikan Bantuan untuk Warga Saat Perpanjangan PPKM Darurat

Badan Anggaran DPRD DIY Rekomendasikan Bantuan untuk Warga Saat Perpanjangan PPKM Darurat

Jogja | Selasa, 20 Juli 2021 | 08:40 WIB

Terkini

Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli

Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:34 WIB

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:26 WIB

Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat

Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:25 WIB

Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan

Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:24 WIB

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA

IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:17 WIB

Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:07 WIB

Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat

Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:07 WIB

×