Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Juli 2021 | 11:46 WIB
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat - Personel TNI dan petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan perjalanan PPKM Darurat untuk perjalanan internasional ialah sebagai berikut:

a) WNI dalam perjalanan Internasional

  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap.
  • Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.

b) WNA dalam perjalanan ke Indonesia

  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
  • Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:

WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian informasi aturan perjalanan saat PPKM Darurat diberlakukan selama tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI