SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021. (Antara)
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik Masa PPKM Darurat
Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 20 Juli 2021 | 11:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
30 April 2025 | 18:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI