PPKM Level 4, Pelaku Perjalanan Domestik dengan Mobil atau Motor Wajib Bawa Kartu Vaksin

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:15 WIB
PPKM Level 4, Pelaku Perjalanan Domestik dengan Mobil atau Motor Wajib Bawa Kartu Vaksin
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat dengan mobil pribadi atau sepeda motor wajib menunjukkan kartu tanda sudah divaksin. Tidak hanya bagi kendaraan pribadi, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, semisal pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api juga wajib mengikuti ketentuan tersebut.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pada diktum ketiga huruf l. Di mana aturan bagi pelaku perjalanan itu diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) juga harus memenuhi persyaratan lain, sebagaimana ketentuan berikut ini.

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk
    kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
    transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Berdasarkan diktum ke-13, disebutkan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Instruksi itu berisikan tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Melalaui instruksi tersebut pemerintah memberikan kategori status level PPKM yang diterapkan untuk masing-masing wilayah. Instruksi itu ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2020).

Beriku kriteria wilayah berstatus PPKM level 3 dan level 4:

baca juga

DKI Jakarta

Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Wilayah kriteria level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya

Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:03 WIB

Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Lampung | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB

Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali

Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali

Bali | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:44 WIB

Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3, Ini Artinya

Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3, Ini Artinya

Riau | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:22 WIB

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:09 WIB

PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

Otomotif | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:08 WIB

Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah

Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:04 WIB

Terkini

5 Shio Paling Beruntung yang Diprediksi Hidupnya Lebih Mudah 20-26 Juli 2026

5 Shio Paling Beruntung yang Diprediksi Hidupnya Lebih Mudah 20-26 Juli 2026

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 07:28 WIB

Baru Tayang, Kung Fu Soccer dari Stephen Chow Raup Rp1,2 T dalam 2 Hari!

Baru Tayang, Kung Fu Soccer dari Stephen Chow Raup Rp1,2 T dalam 2 Hari!

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 07:25 WIB

BRI Cepu Gencarkan Program GENCARKAN, Bidik 200 Siswa Baru Buka Rekening Simpanan Pelajar

BRI Cepu Gencarkan Program GENCARKAN, Bidik 200 Siswa Baru Buka Rekening Simpanan Pelajar

Jawa Tengah | Senin, 20 Juli 2026 | 07:10 WIB

Donald Trump dan Presiden FIFA Dicemooh Suporter Saat Penyerahan Trofi Piala Dunia 2026

Donald Trump dan Presiden FIFA Dicemooh Suporter Saat Penyerahan Trofi Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 07:09 WIB

Pemerintah China Tegur Keras Produsen Otomotif Agar Tidak Tumbalkan Keselamatan Demi Perang Harga

Pemerintah China Tegur Keras Produsen Otomotif Agar Tidak Tumbalkan Keselamatan Demi Perang Harga

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 07:05 WIB

Jude Bellingham Ukir Rekor Baru, Kukuhkan Posisi sebagai Bintang Top?

Jude Bellingham Ukir Rekor Baru, Kukuhkan Posisi sebagai Bintang Top?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 07:05 WIB

Mengintip Kehidupan Dua Negara dari Wisata Patok Perbatasan Sebatik

Mengintip Kehidupan Dua Negara dari Wisata Patok Perbatasan Sebatik

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 07:03 WIB

Spanyol Bawa 'Hadiah' Terbesar Sepanjang Sejarah Piala Dunia

Spanyol Bawa 'Hadiah' Terbesar Sepanjang Sejarah Piala Dunia

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 06:57 WIB

Lamine Yamal Pecahkan Rekor Pele dan Mbappe, Jadi Pemain Termuda Juara Euro dan Piala Dunia

Lamine Yamal Pecahkan Rekor Pele dan Mbappe, Jadi Pemain Termuda Juara Euro dan Piala Dunia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 06:57 WIB

5 Zodiak yang Karier dan Keuangannya Melesat Pekan Ini 20-26 Juli 2026

5 Zodiak yang Karier dan Keuangannya Melesat Pekan Ini 20-26 Juli 2026

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 06:55 WIB

×